Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, meliputi; Pembentukan, Tipelogi dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Pembentukan Cabang Dinas; Staf Ahli; Pengisian Jabatan Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat