Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2016

PEMBENTUKAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, meliputi; Pembentukan, Tipelogi dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Pembentukan Cabang Dinas; Staf Ahli; Pengisian Jabatan Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
07 November 2016
Tanggal Pengundangan
07 November 2016
Tanggal Berlaku
07 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.8
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 3440 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Jambi No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi
Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Prov. Jambi No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan