Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membiayai program dan kegiatan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang
akan dilaksanakan pada tahun 2013; bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pemilukada sebagaimana dimaksud huruf a,
penyediaan dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,
dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Tahun 2013 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, M A K S U D D A N T U J U A N, PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI, BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN, SUMBER DANA CADANGAN, P E N G E L O L A A N, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperlancar arah tujuan parpol dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat serta mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi. Untuk menunjang kelancaran kegiatan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kab Balangan, perlu memberikan bantuan keuangan kepada parpol. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar Hukum : UU RI No. 2 Tahun 2003; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 22 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 2 Tahun 2008; UU RI No. 10 Tahun 2008; UU RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 24 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2004; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 79 Tahun 2005; PP RI No. 5 Tahun 2009; Peraturan Mendagri N0. 24 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Bantuan Keuangan;
3. Penghitungan Bantuan Keuangan;
4. Penganggaran Dalam APBD;
5. Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik;
6. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik;
7. Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
8. Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
9. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2007, UU No.2 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2008, UU No.27 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, PP No.5 Tahun 2009, Permendagri No.24 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
Pencabutan Perda No.6 Tahun 2006
Peraturan ini memiliki 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik di Daerah berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, penetapan besaran bantuan keuangan kepada partai politik diubah dari semula hanya dengan menetapkan harga nominal untuk satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjadi hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya; bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dan dengan adanya perubahan formulasi penghitungan besaran bantuan keuangan kepada partai politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai dengan keadaan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perhitungan bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keungan partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi partai politik, penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik, penggunaan bantuan keuangan partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan pertai politik, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2006 dicabut
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2010
BANTUAN KEUANGAN - PARTAI POLITIK - KABUPATEN SAROLANGUN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPAT KURSI DPRD KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Keberadaan partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam mendukung kehidupan demokrasi, untuk kelancaran administrasi maka Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun
2009; Perda Kab. Sarolangun No. 01 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi DPRD Kabupaten Sarolangun, meliputi: pemberian bantuan keuangan; bantuan keuangan; pengajuan bantuan keuangan partai politik; verifikasi kelengkapan administrasi partal politik; penyaluran bantuan keuangan partai poutik; penggunaan bantuan keuangan partai politik; pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2010.
Pada saat Rancangan Perda Kab. Sarolangun ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Sarolangun No. 7 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di DPRD Kab. Sarolangun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lamp. 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan pendidikan politik dan
operasional sekretariat partai politik perlu memberikan bantuan
keuangan kepada partai politik;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2006
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini daitur tentang : Penghitungan bantuan keuangan. Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada partai
politik yang mendapatkan kursi di DPRD.Bantuan keuangan yang dialokasikan setiap tahunnya dalam APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 17 Seri E Nomor 12) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4, TLD No.4, LL kota Singkawang: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang terwakili di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2007, UU No.2 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2008, PP No.58 Tahun 2005, PP NO.38 Tahun 2007, PP No.5 Tahun 2009, PP No.16 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.24 Tahun 2009, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyaluran Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
Pencabutan Perda No.11 Tahun 2006
8 halaman dan Penjelasan sebanyak 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik serta untuk lebih meningkatkan
peran serta Partai Politik dalam melaksanakan tugas-tugas
pembangunan di Kota Tegal perlu memberikan bantuan
keuangan kepada partai politik di Kota Tegal; bahwa Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Tegal sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; peraturan Daerah Kata Tegal Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini memuat mengenai kriteria serta alur pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD dengan besaran yang diberikan didasarkan pada suara hasil pemilu DPRD termasuk didalamnya membahas mengenai pertanggungjawaban yang diberikan oleh Partai Politik dan disampaikan pada Walikota
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2007
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat