Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa sumber daya manusia adalah salah satu modal
dasar dalam pembangunan yang merupakan kekuatan
efektif dalam mempercepat proses pembangunan menuju
sasaran pembangunan; bahwa agar proses pembangunan dapat terlaksana dengan
baik maka pelayanan dibidang Ketenagakerjaan di wilayah
Pemerintah Kota Banjarbaru perlu ditingkatkan; bahwa untuk mencapai maksud tersebut pada huruf a dan b
konsideran ini perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang UAP 1930 Stb. 1930 Nomor 225; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undangNomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 21 tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972; InstruksiPresiden Nomor 15 Tahun 1974; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
Nomor: KEP/-16/MEN/2001 tanggal 15 Februari 2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
NegaraRI Nomor :40/M.PAN/12/2000 tanggal
22 Desember 2000; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia No. KEP.229/MEN/2003 tanggal 31 Oktober 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Ketenagakerjaan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama Objek Dan Subjek Pelayanan; Tujuan; Pelayanan Ketenagakerjaan; Prosedur Dan Tata Cara Pelyanan Ketenagakerjaan; Ketentuan Pencabutan Dan Pembatalan Izin; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pemggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan Dan Peringanan; Pengawasan Dan Pembinaan ; Pencabutan Izin; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2005.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2005
PENJABARAN - PERHITUNGAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2004
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2005/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2004
ABSTRAK:
Sehubungan dnegan telah disahkannya Perda Kab. Batang Hari No. Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Batang Hari Tahun Anggaran 2004, Maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 105 Tahun 2000; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PENJABARAN PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2004
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2005.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Mandrehe Utara, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa, Kecamatan Hili Serangkai, Kecamatan Botomuzoi, Kecamatan mandrehe Barat, Kecamatan Moro'o, Kecamatan Ulu Moro'o, Kecematan Laweha Timur, Kecamatan Alasa Talu Muzoi, Kecamatan Ulugawo, Kecamatan Ma'u, Kecamatan Somolo-molo, Kecamatan Sawo, Kecamatan Lahomi dan Kecamatan Sitolu Ori di Kabupaten Nias
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkernbangan dan kemajuan usaha
perekonomian yang ditandai dengan semakin rneningkatnya kegiatan ekonomi
masyarakat, maka dipandang perlu untuk melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap setiap tempat usaha dalam wilayah Kabupaten Maros.
Untuk maksud tersebut maka Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Ternpat Usaha dipandang perlu untuk diadakan perubahan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi
Undang-undang Nornor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 7
Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undag-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Undangundang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom.
Peraturan Pernerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan pemerintah Daerah (.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros .
PERUBAHAN PERATURAN
DAERAH NOMOR : 5 TAHUN 2OO1 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2005.
PERATURAN
DAERAH NOMOR : 5 TAHUN 2OO1 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat ( 2 ) PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; Perda Kota Prabumulih No. 29 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan keuangan DPRD, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu Konstruksi dan Lingkungan sehingga memmemberikan daya guna dan hasil guna dalam melindungi kepentingan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, Perda Provinsi Tingkat I No.6 Tahun 1987, Perda No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek Retribusi , Penggolongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tatacara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
Peraturan ini memiliki 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian pencemaran pada sumber-sumber air di Kabupaten Kolaka yang kualitasnya cenderung semakin menurun sebagai akibat pencemaran yang terjadi karena kegiatan manusia sehingga mutu air berubah sampai pada tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. agar air dapat bermanfaat secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang sesuai perlu dilakukan pengedalian pencemaran air.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2000; Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengendalian pencemaran air di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud, tujuan dan ruang lingkup; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan; peran masyarakat; wewenang; perlindungan; perizinan; pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan pidana; serta ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat