Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerpajakan
pembagian tugas pemungutan pajak mineral, bukan logam dan batuan antara aparatur dins pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah dan aparatur kecamatan di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Tugas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Antara Aparatur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dan Aparatur Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Pembagian Tugas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan antara Aparatur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango dan Aparatur Kecamatan do lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2010; Perda Kab Bone Bolango No.27 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembagian Tugas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Antara Aparatur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Aparatur Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Jenis Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Pengumutan Pajak dan Alat Pungut, Petugas Pemungut, Tugas dan Tanggungjawab Petugas Pemungut, Dasar Pengenaan Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2011 No.7/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Kegiatan pertambangan mineral yang merupakan kegiatan usaha pertambangan diluar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di wilayah Kabupaten Pemalang, untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan dan pengusahaan potensi mineral secara mandiri, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan maka perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan pertambangan mineral, sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Asas dan Tujuan, Kewenangan, Penyelidikan dan Penelitian Pertambangan, WIUP, WPR, Perizinan, Hak dan Kewajiban, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Penghentian Sementara Kegiatan IUP, Berakhirnya IUP dan IPR, Pendapatan Daerah, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan, Reklamasi dan Pasca Tambang, Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Surat Izin Pertambangan Daerah, IUP dan IPR yang telah diterbitkan oleh Bupati sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir dan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
39 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Mencabut :
Permen ESDM No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Permen ESDM No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 7, BN 2020/ NO 220; PERATURAN.GO.ID : 87 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 07 Tahun 2018
pertambangan migas mineral dan energi - perpajakan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2018/No.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota
Parepare Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3
Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Retribusi dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140),
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4966);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan L:embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
244, Tambahan L:embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5960);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
Mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota ParePare Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
7 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019
Permen ESDM No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi
Mencabut :
Permen ESDM No. 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Yang Diperoleh Dari Survei Umum, Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bum
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
a. dalam upaya menjamin kesinambungan mineral yang merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan,diperlukan pengaturan dalam pengelolaan nya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan berpedoman pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkunganl;
b. dengan ditetapkan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, diperlukan pengaturan di bidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengasahankan potensi bahan tambang secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien , dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan;
c.Peraturan Daerah kabupaten kaur Nomor 28 Tahuun 2006 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum sudah tudak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga perlu peraturan kembali dibidang penelolaan usaha pertambangan agar dapat mendukung kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Kaur;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 23 Tahun 1997
3.UU No. 41 Tahun 1999
4.UU No. 3 Tahun 2003
5.UU No. 45 Tahun 2003
6.UU No. 25 Tahun 2007
7.UU No. 26 Tahun 2007
8.UU No. 4 Tahun 2009
9.UU No. 28 Tahun 2009
10.UU No. 32 Tahun 2009
11. UU No. 23 Tahun 2014
12.PP No. 27 Tahun 1999
13.PP No. 38 Tahun 2007
14.PP No. 26 Tahun 2008
15.PP No. 23 Tahuun 2010
16.PP No. 24 Tahun 2012
Pengaturan pengelolaan usaha pertambangan dimaksud untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengendalian usaha pertambangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No.30 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 70 Tahun 2009; PP No.79 Tahun 2014; Perpres No.1 Tahun 2014; Perpres No.22 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Umum Energi Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran pemerintah dan peran masyarakat, kerjasama kelembagaan, pendanaan, dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Terdiri dari 103 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat