Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2006

Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Yang Diperoleh Dari Survei Umum, Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Yang Diperoleh Dari Survei Umum, Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bum
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
08 Mei 2006
Sumber
jdih.esdm.go.id: 9 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 1394 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Minyak Dan Gas Bumi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan