Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Asas dan Tujuan, Kewenangan, Penyelidikan dan Penelitian Pertambangan, WIUP, WPR, Perizinan, Hak dan Kewajiban, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Penghentian Sementara Kegiatan IUP, Berakhirnya IUP dan IPR, Pendapatan Daerah, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan, Reklamasi dan Pasca Tambang, Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat