Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011

Pengelolaan Pertambangan Mineral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Asas dan Tujuan, Kewenangan, Penyelidikan dan Penelitian Pertambangan, WIUP, WPR, Perizinan, Hak dan Kewajiban, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Penghentian Sementara Kegiatan IUP, Berakhirnya IUP dan IPR, Pendapatan Daerah, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan, Reklamasi dan Pasca Tambang, Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2011
Sumber
LD Tahun 2011 No.7/TLD No.1
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 96 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan