Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Kecurangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. strategi pengendalian kecurangan; dan
b. lingkungan pengendalian kecurangan; dan perilaku anti kecurangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
8 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 24, BN.2018/No.1108, jdih.pom.go.id: 5 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa upaya pencegahan korupsi di daerah perlu lakukan, salah satunya dengan melalui penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan dengan menerapkan nilai-nilai pancasila untuk mewujudkan
masyarakat yang bersih dan anti korupsi;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420/4048/SJ tanggal 20 Mei 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan, perlu menyusun kebijakan untuk diimplementasikan dalam mendukung efektifitas pembelajaran dengan nilai-nilai pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal serta ketentuan peraturan Perundang-undangan terkait pencegahan korupsi di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan;
UU No. 29 Tahun 1959 (LN 1959 No. 74, TLN No. 1822);UU No. 28 Tahun 1999 (LN 1999 No. 75, TLN No. 3851);UU No. 31 Tahun 1999 (LN 1999 No. 140, TLN No. 3874) telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 (LN 2001 No. 134, TLN No. 4150);UU No. 40 Tahun 2003 (LN 2003 No. 78, TLN No. 4301);UU No. 26 Tahun 2004 (LN 2004 No. 105, TLN No. 4422);UU No. 23 Tahun 2014 (LN 2014 No. 244, TLN No. 5567) telah diubah UU No. 11 Tahun 2020 (LN 2020 No. 425, TLN No. 6573);PP No. 19 Tahun 2005 (LN 2005 No. 41, TLN No. 4496);PP No. 55 Tahun 2007 (LN 2007 No. 124, TLN No. 4769);PP No. 74 Tahun 2008 (LN 2008 No. 194, TLN No. 4941) telah diubah PP No. 19 Tahun 2017 (LN 2017, TLN No. 6058);PP No. 17 Tahun 2010 (LN 2010 No. 23, TLN No. 5105) telah diubah PP No. 66 TAhun 2010 (LN 2010 No. 112, TLN No. 5157);PP No. 18 Tahun 2016 (LN 2016 No. 114, TLN No. 5887) telah diubah PP No. 72 Tahun 2019 (LN 2019 No. 187, TLN No. 6402);Perpres No. 87 Tahun 2017 (LN 2017 No. 195);Permendagri No. 80 TAhun 2015 (BN 2015 No. 2036) telah diubah Permendagri No. 120 Tahun 2018 (BN 2018 no. 157);Permendikbud No. 20 Tahun 2018 (BN 2018 No. 782);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
Tujuan Peraturan Bupati ini adalah:
a. sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan anti korupsi sesuai jenjang pendidikan untuk membentuk karakter Peserta didik;
b. melatih Peserta didik untuk membiasakan hidup tertib, mandiri, peduli dan peka terhadap lingkungan sekitarnya dengan mengaplikasikan nilai-nilai kejujuran yang diperkenalkan melalui proses pembelajaran disekolah;
c. menjalin hubungan yang harmonis dan sinergis antara komponen satuan pendidikan dalam mewujudkan cita-cita pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya;dan
d. pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang ditujukan untuk melawan korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan komitmen di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk melaporkan kekayaannya dan untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara; tim pengelola laporan harta kekayaan penyelenggara Negara; sanksi; tata cara penjatuhan sanksi; penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
Peraturan ini terdiri dari 8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
BAB IV PENGHARGAAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2014
AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2014 - PERUBAHAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penambahan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2014 berdasarkan surat Mendagri No. 700/3057/V/Bangda tanggal 3 April hal Pelaksanaan AD-PPK Pemerintah Daerah Tahun 2014, maka perlu merubah Perbup Batang Hari No. 15 Tahun 2014 tentang AD-PPK Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 15 Tahun 2014 tentang AD-PPK Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 55 Tahun 2012; PERBUP No. 15 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 15 Tahun 2014 tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna perlu dilakukan penyesuaian materi dengan diubahnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 31 TAHUN 1999; UU NO. 30 TAHUN 2002; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 5 TAHUN 2014; UU NO. 11 TAHUN 2020; PP NO. 79 TAHUN 2005; PP NO. 60 TAHUN 2008; PP NO. 53 TAHUN 2010; PP NO. 54 TAHUN 2018; PP NO. 54 TAHUN 2018; PERMENPAN-RB NO. 52 TAHUN 2014; PERATURAN KPK NO, 2 TAHUN 2019
Peraturan Bupati Natuna ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
MENCABUT Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 31)
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi, perlu dilakukan penanganan atas setiap pengaduan tindak pidana korupsi melalui sistem penanganan pengaduan;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti pengaduanmasyarakat terhadap indikasi tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Daerah perlu pengaturan secara khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle blowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Fasilitas Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
a. mekanisme pengaduan;
b. tindak lanjut;
c. hasil audit investigasi atau laporan/pengaduan; dan
d. perlindungan terhadap whistle blower.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
Kabupaten Gunung Mas 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pasal 3 peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional
Pencegahan dan pemberantasan Korupsi Jangka panjang
Tahun 2012 - 2025 dan jangka Menengah Tahun 2012 -
2014 perlu clirumuskan Rencana Aksi Daerah pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) Kabupaten Gunung
Mas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; undang-undang Nomor 20 Tahun 2001; undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahurn
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun:
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gnnung Mas Nomor IZ
Tahun 2013.
Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
Kabupaten Gunung Mas 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2014
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat