PENGENDALIAN KECURANGAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD 2022 (24) : 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Kecurangan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. strategi pengendalian kecurangan; dan
b. lingkungan pengendalian kecurangan; dan perilaku anti kecurangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
- 8 hlm
|