LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/NO.24, TBD No.24, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan komitmen di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk melaporkan kekayaannya dan untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara; tim pengelola laporan harta kekayaan penyelenggara Negara; sanksi; tata cara penjatuhan sanksi; penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
- Peraturan ini terdiri dari 8 Hlm
|