UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Mengubah :
UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
ABSTRAK:
bahwa dengen ditetepkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerimtahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa maka dalam upaya memberdayakan masyarakat, perlu diatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, pengaturan mengenai Pembentukan Lemgada Kemasyarakatan Di Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tehun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang latar belakang, pembentukan dan tujuan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, nama Lembaga Kemasyarakatan di Desa, pemberdayaan dan pengembangan, susunan organisasi, tata kerja, kedudukan, tugas dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, larangan dan sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2000.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan jenis Retribusi Daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya Retribusi Daerah, maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk pelayanan dan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 436 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 735/Men.Kes/SK/VII/1993; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 93 A/MENKES/SKB/II/1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998.
Peraturan ini Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Ketentuan Umum;
Nama,Objek dan Subjek;
Perawatan Dalam Rumah Sakit;
Pelayanan Yang di Kenakan Tarif;
Pelayanan Kesehatan;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Penetapan,Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit dan Puskesmas;
Wilayah Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Pengecualian;
Kadaluwarsa;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa;
Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
LEMBAGA TEKNIS - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2001/Nomor 3 Seri D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi Pemda, maka dipandang perlu menetapkan Perda yang mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Magelang; bahwa pengaturan tersebut dimaksudkan untuk dapat menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Lembaga Teknis Kota Magelang dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan bimbingan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda Kota Magelang;
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; TAP MPR No XV/MPR/1998; TAP MPR No IV/MPR/2000; UU no 17 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1974; PP No 25 tahun 2000; PP No 84 Tahun 2000; Keppres No 159 Tahun ...;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi lembaga teknis, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2001.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 1987, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kota Magelang nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 1995, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 1997 dicabut.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan untuk ikut membantu dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, maka desa/kelurahan dapat membentuk Lembaga Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan ; bahwa untuk memberikan pedoman dalam membentuk Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu mengatur pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan dengan Peraturan daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Pembentukan
Bab IV Nama Lembaga Kemasyarakatan
Bab V Susunan Organisasi Dan Kepengurusan
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
Bab VIII Hak Dan Kewajiban
Bab IX Pemberdayaan Dan Pemgembangan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2000.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kab. Bogor Tahun 2000 No 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat