Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 191 Tahun 1998

Dewan Penegakan Keamanan Dan Sistem Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 191 Tahun 1998 tentang Dewan Penegakan Keamanan Dan Sistem Hukum
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
191
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 November 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
09 November 1998
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 717 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 21 Tahun 2000 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998 Tentang Dewan Penegakan Keamanan Dan Sistem Hukum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan