2000
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 25,
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Tim Penataan Pegawai Negeri Sipil, Kekayaan Negara Dan Peralatan, Keuangan, Dokumen Dan Arsip Pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator Yang Dihapus/Digabung/Diubah Statusnya
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2000.
- Tim Penataan ini menyelesaikan tugasnya paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.
|