Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 63 Tahun 1994

Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1994 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
63
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Agustus 1994
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Agustus 1994
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1833 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 26 Tahun 2000 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 27 Tahun 1989 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan