PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 13, BN. 2022 No. 644 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyesuaian perkembangan dan
kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan serta ketentuan sistem kinerja
pegawai, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2020 tentang
Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMENKP/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 275);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. Tunjangan Kinerja
c. Penambahan tunjangan kinerja
d. Pengurangan tunjangan kinerja
e. Tata cara pembayaran tunjangan kinerja
f.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Mencabut:
1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
10/PERMEN-KP/2020 tentang Pemberian Tunjangan
Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 452); dan
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
14/PERMEN-KP/2020 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 588),
37 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2015
Perikanan dan KelautanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Rembang No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan Di Kabupaten Rembang
Mengubah :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Tempat Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2015/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Tempat Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan perlu memberikan petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Rembang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006, Nomor 46 Seri A Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 91) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 120);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 40)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 40)
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Laut, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bengkayang dengan memanfaatkan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1995; Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Azas Dan Prinsip; BAB IV Kebijakan Dan Strategi Pelaksanaan; BAB V Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan; BAB VI Rencana Tata Ruang; BAB VII Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; BAB VIII Ketentuan Pidana; BAB IX Penyidikan; BAB X Ketentuan Lain-Lain; BAB XI Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2002.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
ABSTRAK:
Untuk menjalankan Pasal 13 ayat (2) huruf c, Pasal 62 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (1) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan dalam rangka penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian tugas dan fungsi dari beberapa kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan di laut.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai kebiiakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Patroli, pencarian dan pertolongan, penegakan hukum, Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, dan pemantauan dan evaluasi. Pengaturan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, bertujuan untuk: memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan di laut; dan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Patroli. Patroli adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan menindak gangguan atau pelanggaran hukum dalam rangka memelihara atau meningkatkan tertib hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Garis Sempadan Bangunan dan Garis Sempadan Pagar Bangunan di Sepanjang Pinggir Jalan Raya Dalam Kabupaten Kepulauan Mentawai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2015
TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan, perlu diatur tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja jabatan struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi penyuluh peternakan dan perikanan pada Dinas Peternakan dan Perikanan, maka perlu dilakukan penataan dan penyesuaian terhadap tugas pokok, fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidenreng Rappang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 01);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor:
03 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Nomor 01 Tahun 2010).
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2008
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Pangan
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2016 Permendagri No. 99 Tahun 2018 Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 Permenpan RB No. 25 Tahun 2021 Perda Kab. Pasaman No. 5 Tahun 2021
Dinas Perikanan dan Pangan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Perikanan dan Pangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 71 Tahun 2021
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PSDP)
ABSTRAK:
Setelah memperhatikan aspirasi yang berkembang dimasyarakat dan berdasarkan evaluasi maka perlu diadakan perubahan terhadap objek lelang.
Dasar Hukum: UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; ; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 22 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 17 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Bab II Pasal 2; dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 17 Tahun 2008.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1957 Tentang Penghapusan Monopoli Garam dan Pembikinan Garam Rakyat" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 82), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasarSementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undang Darurat No. 25 tahun 1957 tentang penghapusanmonopoli garam dan pembikinan garam rakyat (Lembaran-Negaratahun 1957 No. 82);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
a.pasal-pasal 97 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101);
Sebagaimana diketahui, maka pada waktu tahun-tahun belakangan ini, oleh karenaburuknya keadaan iklim, produksi garam Perusahaan Garam Negara dan Soda Negaratidak dapat memenuhi kebutuhan dalam daerah regi.Juga daerah luar monopoli, yang biasanya dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, padawaktu belakangan ini tidak dapat membikin garam secukupnya sehingga terpaksaterus-menerus meminta bantuan beribu-ribu ton tiap-tiap bulan kepada Perusahaan Garamdan Soda Negara.Berhubung dengan keadaan tersebut diatas, maka untuk sekedar memperbesar produksigaram pada umumnya, dianggap perlu menghapuskan "Zoutmonopolie-Ordonnantie 1941", karena dengan demikian, rakyat dimanapun dalam daerah Negara ini akan mendapatkesempatan turut berusaha membikin baram.Jalan ini terpakai ditempuh oleh Pemerintah setelah ternyata dari penyelidikan JawatanGeologi, bahwa didalam tanah Negara ini tidak terdapat lapisan-lapisan garam yangcukup banyaknya yang memugnkinkan cara pembikinan garam lain dari pada yang lazimsekarang ini.Penghapusan monopoli Pemerintah atas garam itu, tidak berarti bahwa tugasPerusahaan Garam dan Soda Negara sebagaiprodusen garam akan dikurangkan; hanyadenganhapusnyamonopolimakaPerusahaanitusebagaipelaksana"Zoutmonopolie-Ordonnantie tersebut akan berubah sifatnya dan merupakan PerusahaanNegara yang pada hakekatnya bekerja atas dasar komersiel dan tidak lagi merupakansatu-satunya badan yang berkewajiban bertanggung-jawab terhadap pembikinan danpembagian garam seperti halnya selama waktu berlakunya "Zoutmonopolie-Ordonnantie1941", melainkan usahanya disertai oleh usaha rakyat seumumnya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1959.
-
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat