Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai No. 13 Tahun 2015

Penetapan Garis Sempadan Bangunan dan Garis Sempadan Pagar Bangunan di Sepanjang Pinggir Jalan Raya Dalam Kabupaten Kepulauan Mentawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mentawai Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Bangunan dan Garis Sempadan Pagar Bangunan di Sepanjang Pinggir Jalan Raya Dalam Kabupaten Kepulauan Mentawai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
18 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015 Nomor 13
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 946 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan