Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Deposito Uang Milik Daerah
ABSTRAK:
PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan daerah, uang milik daerah yang belum digunakan dapat didepositokan dan/atau diinvestasilan jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik. Pergub No.9 Tahun 2013 tentang Pedoman Deposito Uang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Deposito Uang Milik Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Pergub Kaltim No.18 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Deposito Uang Milik Daerah. Ketentuan yang berubah: Pasal 1 angka 3 dan angka 4 dihapus, angka 5, angka 9 dan angka 10 diubah; Pasal 5 diubah; Pasal 6 diubah; Pasal 7 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan Dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan Di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Serta Penanaman Modal Kepada Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat, perlu mengganti Peraturan Bupati Pontianak Nomor 44 Tahun 2013 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan perizinan dan non perizinan serta penanaman modal kepada Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Kabupaten Pontianak
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 1965, UU No.6 Tahun 1967, UU No.32 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, Pp No.38 Tahun 2007, PP No.58 Tahun 2014, Inpres No.1 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Perizinan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwijaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 34 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Bungo memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) PP No. 6 Tahun 2006 perlu diatur pedoman penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 1995; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga, meliputi: Maksud dan Tujuan; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penyertaan Modal; Hasil Usaha; Pembinaan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo No. 11 Tahun 1994 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga beserta peraturan
pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini, pengelolaan pembinaan, pengawasan selanjutnya disesuaikan dengan Perda ini.
8 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 34 Tahun 2022
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SORONG TAHUN 2022-2025
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SORONG TAHUN 2022-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah dan pedoman kebijakan penanaman modal di Kabupaten Sorong, perlu disusun Rencana Umum Penanaman Modal berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada Rencana umum Penanaman modal, Rencana Umum Penamaman Modal Provinsi dan proritas Pengembangan potensi Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan Bupati mengatur mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sorong Tahun 2022-2025;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PP No. 19 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII Dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Dana Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Lahat Kepada Bank Sumsel Babel Cabang Lahat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Bank Sumsel Babel Cabang Lahat, maka perlu ditetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum : UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 31 Tahun 2016, Perda Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008, Perda Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini mengatur mengenai tata cara pencairan dana penyertaan modal, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 34 Tahun 2022
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupatitentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
UU No 12 Tahun 1999, UU No 14 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 11 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2022, PP No 96 Tahun 2012, PP No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, PP No 7 Tahun 2021, PP No 10 Tahun 2021, PP No 21 Tahun 2021, PP No 22 Tahun 2021, Perpres No 97 Tahun 2014, Perpres No 10 Tahun 2021, Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013, PerMendikbud No 31 Tahun 2014, Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, Permendikbud No 84 Tahun 2014, PerMendagri No 138 Tahun 2017, PerMendagri No 3 tahun 2018, PerMenLHK No 3 Tahun 2021, PerMenkoinfo No 3 Tahun 2021, PerkaBKPM No 4 Tahun 2021, PerMenParekraf / PerkabParekrag No 4 Tahun 2021, PerMenPUPR No 6 Tahun 2021, PerMenakre No 6 Tahun 2021, PerMenperin No 9 Tahun 2021, PerBPOM No 10 Tahun 2021, PerMenKP No 10 Tahun 2021, Permenhub No 12 Tahun 2021, PerMentan No 15 Tahun 2021, Permendag No 23 Tahun 2021, PerMendagri No 25 Tahun 2021, Permendag No 26 Tahun 2021, PerkaBKPM No 54 Tahun 2021, Perda Kab Lampung timur No 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2022.
Pada saat Peraturan Bupatiberlaku, Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 21 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 45
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat