ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupatitentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- UU No 12 Tahun 1999, UU No 14 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 11 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2022, PP No 96 Tahun 2012, PP No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, PP No 7 Tahun 2021, PP No 10 Tahun 2021, PP No 21 Tahun 2021, PP No 22 Tahun 2021, Perpres No 97 Tahun 2014, Perpres No 10 Tahun 2021, Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013, PerMendikbud No 31 Tahun 2014, Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, Permendikbud No 84 Tahun 2014, PerMendagri No 138 Tahun 2017, PerMendagri No 3 tahun 2018, PerMenLHK No 3 Tahun 2021, PerMenkoinfo No 3 Tahun 2021, PerkaBKPM No 4 Tahun 2021, PerMenParekraf / PerkabParekrag No 4 Tahun 2021, PerMenPUPR No 6 Tahun 2021, PerMenakre No 6 Tahun 2021, PerMenperin No 9 Tahun 2021, PerBPOM No 10 Tahun 2021, PerMenKP No 10 Tahun 2021, Permenhub No 12 Tahun 2021, PerMentan No 15 Tahun 2021, Permendag No 23 Tahun 2021, PerMendagri No 25 Tahun 2021, Permendag No 26 Tahun 2021, PerkaBKPM No 54 Tahun 2021, Perda Kab Lampung timur No 18 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu
|