RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SORONG TAHUN 2022-2025
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SORONG TAHUN 2022-2025
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memberikan arah dan pedoman kebijakan penanaman modal di Kabupaten Sorong, perlu disusun Rencana Umum Penanaman Modal berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada Rencana umum Penanaman modal, Rencana Umum Penamaman Modal Provinsi dan proritas Pengembangan potensi Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati mengatur mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sorong Tahun 2022-2025;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
- 77 Halaman
|