Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 102, BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 102
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang GERAKAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pemberdayaan
hidup bersih dan sehat, guna mencegah penyebaran
penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat serta mengimplementasikan
komitmen Pemerintah Daerah untuk meningkatkan akses
air minum, sanitasi dasar serta terbebas dari kebiasaan
buang air besar di sembarang tempat, perlu adanya upaya
untuk akselerasi dengan menyelenggarakan
penyelenggaraan Gerakan Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat di Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Gerakan Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat di Kota Probolinggo yang dituangkan
dalam Peraturan Walikota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 3 Tahun 2014
tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
6. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2017 tentang
Replikasi Sistem Inovasi Layanan Arisan/Angsuran Jamban.
Mengatur tentang Gerakan STBM yang bertujuan untuk :
a. meningkatkan jumlah kepemilikan jamban sehat;
b. meningkatkan perilaku masyarakat untuk buang air besar di
jamban sehat;
c. mempercepat program daerah ODF dengan perbaikan kualitas
lingkungan dan perubahan perilaku;
d. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih; dan
e. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian yang
ditimbulkan oleh penyakit yang berbasis lingkungan dengan cara
merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
35 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 102 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahLingkungan HidupAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1021.1/Bappeda/Tahun 2020 tentang Penunjukkan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Sebagai Pengelola SPALD-T Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 102, BD.2022/NO.102, LL KOTA PONTIANAK : 12 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa sebagai Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 8 huruf f Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, dan Pasal 61 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, perlu ditetapkan badan usaha milik daerah yang bertugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan pengelolaan dan pengembangan air limbah domestik di
Kota Pontianak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Penyelenggara Spald; Tugas Dan Tanggung Jawab; Hak Dan Kewajiban; Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; Pelanggan Spald; Penyambungan Ke Jaringan Spald-T; Pembukuan; Kerja Sama; Tarif Jasa Pelayanan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pelaporan; Evaluasi Kinerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
3 Halaman dan 9 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBUKAAN AREAL LAHAN PERTANIAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan lahan pertanian merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa yang sangat bermanfaat bagi hidup manusia dan sebagai penyedia kebutuhan pangan, sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak sehingga harus dijaga kelestariannya;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 25 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 1990, UU No 12 Tahun 1992, UU No 26 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 19 tahun 2013, UU No 41 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 71 Tahun 2014, PermenLHK No 10 Tahun 2010, Perda No 3 Tahun 2014, Perda No 1 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; maksud, tujuan, ruanglingkup dan sasaran; tatacara pembukaan lahan; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; sanksi; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
Pergub ini terdiri dari 7 hlm peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 103 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Pengelolaan Dan Pemanfaatan Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun
telah mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya akibat terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, maka perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ; b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pengendalian pencemaran lingkungan hidup diperlukan dukungan laboratorium lingkungan yang memenuhi persyaratan ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3348); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3348); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); 12. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3); 13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3); 14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengelohanan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TUGAS DAN FUNGSI
BAB VI PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 103 Tahun 2017
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN - RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - TARGET KINERJA ATAS PENERIMAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana
Pemungutan Retribusi Daerah dapat diberi Insentif paling tinggi
sebesar 5% (lima perseratus) apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target
penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam target
penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
dijabarkan secara triwulan dalam Peratutan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap
tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencapaian target kinerja, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawbaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 103 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 61 ayat (4) Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 1997; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.16 Tahun 1994; PP No.102 Tahun 2000; PP No.82 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 2007; PP No.7 Tahun 2008. Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja UPT Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. UPT Laboratorium Lingkungan Hidup merupakan Unsur Pelaksana Teknis Badan yang melaksanakan sebagian kegiatan Teknis Operasional dan atau kegiatan Teknis Penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. UPT Laboratorium Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung Jawab kepada Kepala Badan Induknya melalui Sekretaris dan / atau Kepala Bidang terkait sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya pada Badan yang bersangkutan secara berjenjang. UPT Laboratorium Lingkungan Hidup merupakan unsur Pelaksaan Teknis Badan dan / atau Teknis tertentu yang mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan sebagian kegiatan Teknis Operasional dan / atau Teknis Penunjang dibidang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan Induknya. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di atas UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi :
a. mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas UPT; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasikan badan pengembangan kapasitas kegiatan operasional UPT sesuai dengan tugasnya masing-masing dalam wilayah kerjanya; c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktivitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian sebagian operasional teknis badan dan teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan Keputusan Kepala Badan; dan d. melaksanakan tugas-tugas badan lainnya yang dilimpahkan dan atau diperintahkan oleh Kepala Badan dan/atau Kepala Badan sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya, Kepala UPT Badan, Kasubag TU-UPT Badan, petugas-petugas operasional UPT Badan dan serta kelompok jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan kerja masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2005;
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup Di Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu
ABSTRAK:
Bahwa Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu mengalami kerusakan lingkungan hidup, berdampak pada penurunan kualitas ekosistem dan lingkungan sehingga mengakibatkan bencana serta mengancam tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai upaya penanggulangan kerusakan lingkungan hidup, perlu langkah pemulihan yang terkoordinasi, terintegrasi, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah Daerah Jabar dan pemangku kepentingan terkait, sehingga memerlukan pengaturan dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup di Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUN No.1 Tahun 2022; PP No.38 Tahun 2011; PP No.37 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2022; Perda No.1 Tahun 2012; Perda No.20 Tahun 2014; Pergub No.78 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemulihan, pembentukan kelembagaan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 104 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa memperhatikan Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 061/01488/ORG Tanggal 25 Oktober 2021 Hal Hasil Konsultasi Tertulis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; eraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 69 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah:
Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Kedudukan;
Susunan Organisasi,Tugas,Fungsi dan Uraian tugas;
Tata Kerja;
Eselon,Pengangkatan,dan Pemberhentian;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat