Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 103 Tahun 2012

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja UPT Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. UPT Laboratorium Lingkungan Hidup merupakan Unsur Pelaksana Teknis Badan yang melaksanakan sebagian kegiatan Teknis Operasional dan atau kegiatan Teknis Penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. UPT Laboratorium Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung Jawab kepada Kepala Badan Induknya melalui Sekretaris dan / atau Kepala Bidang terkait sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya pada Badan yang bersangkutan secara berjenjang. UPT Laboratorium Lingkungan Hidup merupakan unsur Pelaksaan Teknis Badan dan / atau Teknis tertentu yang mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan sebagian kegiatan Teknis Operasional dan / atau Teknis Penunjang dibidang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan Induknya. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di atas UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi : a. mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas UPT; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasikan badan pengembangan kapasitas kegiatan operasional UPT sesuai dengan tugasnya masing-masing dalam wilayah kerjanya; c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktivitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian sebagian operasional teknis badan dan teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan Keputusan Kepala Badan; dan d. melaksanakan tugas-tugas badan lainnya yang dilimpahkan dan atau diperintahkan oleh Kepala Badan dan/atau Kepala Badan sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya, Kepala UPT Badan, Kasubag TU-UPT Badan, petugas-petugas operasional UPT Badan dan serta kelompok jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan kerja masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 103 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
02 November 2012
Tanggal Pengundangan
03 November 2012
Tanggal Berlaku
03 November 2012
Sumber
BD.2012/NO.103
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan