Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 102 Tahun 2022

Penugasan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa sebagai Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Penyelenggara Spald; Tugas Dan Tanggung Jawab; Hak Dan Kewajiban; Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; Pelanggan Spald; Penyambungan Ke Jaringan Spald-T; Pembukuan; Kerja Sama; Tarif Jasa Pelayanan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pelaporan; Evaluasi Kinerja; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penugasan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa sebagai Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
29 September 2022
Tanggal Pengundangan
29 September 2022
Tanggal Berlaku
29 September 2022
Sumber
BD.2022/NO.102, LL KOTA PONTIANAK : 12 HAL
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - LINGKUNGAN HIDUP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1021.1/Bappeda/Tahun 2020 tentang Penunjukkan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Sebagai Pengelola SPALD-T Kota Pontianak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan