PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGAAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Dana Alokasi Umum Tambahan dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
b. bahwa agar kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan terlaksana dengan baik, tertib administrasi dan tepat sasaran, perlu dibuat petunjuk pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Bupati agar memiliki landasan dan kepastian hukum
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020
4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur kegiatan:
a. pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan b. pemberdayaan masyarakat di Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2005/NO.1 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2005-2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM ) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2005-2010, sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Musi Rawas. Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat
Daerah (Renstra-SKPD) berpedoman pada RPJM Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, rencana pembangunan jangka menengah, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2005.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 26 AYAT (2) Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pasal 104 ayat (2) dan Pasal 106 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten;
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 26 AYAT (2) Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pasal 104 ayat (2) dan Pasal 106 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 17 Tahun 2021, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2017, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kedudukan RKPD, BAB III Ssitematika RKPD, BAB IV Ketentuan Lain-lain, BAB V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan di daerah agar berjalan dengan baik, mencapai sasaran serta berkesinambungan, diperlukan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 33 tahun 2019; Permendagri Nomor 33 tahun 2019; Peraturan Daerah Prov Kalteng Nomor 4 tahun 2010; Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2017; Perda Kab Sukamara Nomor 14 Tahun 2012; Perda Kab Sukamara Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kab Sukamara Nomor 2 Tahun 2019
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH;
BAB III PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH;
BAB IV KETENTUAN PERALIHANL
BAB V PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Hulu Sungai Selatan memerlukan
perencanaan pembangunan jangka menengah yang lebih
komprehensif sebagai pedoman dalam menentukan arah
dan prioritas pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagai
acuan penyusunan Rencana Strategi Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renstra SKPD);; bahwa untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 14
ayat (2) Undang-Undang Rebublik Indonesia Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, dan dengan berpedoman pada Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJMN) Tahun 2005-2015,
maka agar kegiatan pembangunan di Daerah dapat
berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran perlu
ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk periode 5
(lima) tahun;; Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 76 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang
RPJMD kabupaten/kota ditetapkan paling lama 6 (enam)
bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik;; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2013-2018
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
26 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
14 Tahun 2012 t
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN HULU SUNGAN SELATAN, PENGENDALHtrI DAIT EVALUASI. I(ETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Hulu
Sungai Selatan Nomor O 15 Tahun 2OO8 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun
2OO9-2O13 (Berita, Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2OO8 Nomor
155) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 11 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat Terpadu dalam Pembangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya nilai-nilai swadaya dan gotong royong serta pemberdayaan masyarakat,dipandang perlu menginisiasi sebuah kebijakan dan inovasi untuk meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan dengan berdasarkan semangat kebersamaan,kesadaran dan keterpaduan dalma membangun lingkungan dengan motivasi dan menggali rasa tanggung jawab bersama;
b. bahwa untuk mewujudkan tercapainya semangat membangun yang tinggi dengan menumbuhkan prakarsa gotonh royong dan pemberdayaan masyarakat dan keterpaduan dalam pembangunan prasarana dan sarana fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf a,maka perlu adanya Gerakan Pemberdayaan Masyarakat Terpadu dalam Pembangunan ( Gardu Pembangunan)
UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 54 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP Tahun 2006; PP RI No 8 Tahun 2008; PP No 71 Tahun 2010; PerPres RI No 15 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri No 21 Tahun 2005; PerMen Dalam Negeri No 42 Tahun 2005; PerMen Dakam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 32 Tahun 2011; PERDA Kota Cilegon No 19 Tahun 2006; PERDA Kota Cilegon No 7 Tahun 2010; PERDA Kota Cilegon No 11 Tahun 2012; PERWALi Cilegon No 29 Tahun 2014; PERWALI Cilegon No 33 TAhun 2015; PERWALI Cilegon No 34 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Prinsip Dan Pendekatan Gardu Pembangunan; 4. sasaran Dan Lokasi Gardu Pembangunan; 5. Lembaga/Badan Yang Mengelola Gardu Pembangunan; 6. Prioritas Kegiatan gardu Pembangunan; 7. Metode Pelaksanaan Gardu Pembangunan; 8. Sumber Dana Dan Penganggaran; 9. Pengalokasian Dan Mekanisme Pencairan Dana Serta Biaya Operasional Gardu pembangunan; 10. Pajak; 11. Pengendalian Dan Pengawasan; 12. Monitoring,Evaluasi, Dan Pelaporan; 13. Sanksi; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
18 halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenaker No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024
Badan Layanan Umum;Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2012/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan dan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat;bahwa Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal, maka perlu dilakukan Penerapan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/MENKES/SK/III/2002;Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 05 Tahun 2010;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor.........Tahun 2012;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0601/KUM/2011.
Peraturan Gubernur ini Mengatur tentang Penerapan dan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Jenis pelayanan, Indikator, Standar (nilai), Rencana Batas Waktu Pencapaian Dan Uraian SPM;Pelaksaaan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat No. 11 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat