ABSTRAK: |
- Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 26 AYAT (2) Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pasal 104 ayat (2) dan Pasal 106 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten;
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 26 AYAT (2) Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pasal 104 ayat (2) dan Pasal 106 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten;
- UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 17 Tahun 2021, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2017, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kedudukan RKPD, BAB III Ssitematika RKPD, BAB IV Ketentuan Lain-lain, BAB V Ketentuan Penutup
|