Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 11 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat Terpadu dalam Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Prinsip Dan Pendekatan Gardu Pembangunan; 4. sasaran Dan Lokasi Gardu Pembangunan; 5. Lembaga/Badan Yang Mengelola Gardu Pembangunan; 6. Prioritas Kegiatan gardu Pembangunan; 7. Metode Pelaksanaan Gardu Pembangunan; 8. Sumber Dana Dan Penganggaran; 9. Pengalokasian Dan Mekanisme Pencairan Dana Serta Biaya Operasional Gardu pembangunan; 10. Pajak; 11. Pengendalian Dan Pengawasan; 12. Monitoring,Evaluasi, Dan Pelaporan; 13. Sanksi; 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat Terpadu dalam Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
10 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2016
Tanggal Berlaku
10 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.11
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 788 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan