Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 1621 Tahun 2007 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas penerapan dan
pelaksanaan Peraturan walikota Kota Kendari Nomor 1621 Tahun
2007 tentang organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kota Kandari, maka dipandang perlu merubah
beberapa ketentuan dalam Peraturan warikota Kerndari Nomor 1621 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
diatas, dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1962
Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesiea
2387);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kota Madya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3206);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4377);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437) sebagaiman tetah diubah terakhir dengan Undang-undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nornor 4490);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata cara Pembinaan Perusahaan Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.690-154 Tahun 1996
tentang Klasifikasi Perusahaan Daerah Air Minum dan Sistim
Karier Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 8
Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaian Daerah Air
Minum;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 3
Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat ll Kendari;
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2000 Nomor 3).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 1621 TAHUN 2OO7 TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA KENDARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2010.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 19b Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan motivasi kinerja dan memacu
kreatifitas dan produktivitas kerja pegawai di lingkungan Rumah Sak.it
Umum Daerah Kota Semarang sebagai Badan Layanan Umum Daerah,
maka . perlu adanya imbalan kerja/remunerasi yang proporsional ·
berdasarkan prestasi kerja;
· b. bahwa dalam rangka penilaian prestasi kerja pegawai sebagai dasar
pemberian rernunerasi tersebut, maka perlu diterbitkan Peraturan
Walikota Semarang tentang Sistem Remunerasi Rumah Sak.it Umum
Daerah Kota Semarang sebagai BadanLayanan Umum Daerah (BLUD);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah · Nomor 16 Tahun 1976 ,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan- Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan.Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 361/MENKES/SKN/2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008,Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 dan Keputusan Walikota Semarang Nomor 445/0174/2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, hak dan kewajiban, remunerasi, gaji, distribusi gaji, insentif, indexing, ketentuan lain-lain dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2009.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 73 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Tarakan No. 5 Tahun 2021 tentang Penetapan Biaya Sambungan Rumah, Kriteria Sambungan Rumah dan Tarif Air Mobil Tangki Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan
Penetapan Biaya Sambungan Rumah, Klasifikasi Golongan Sambungan Rumah dan Tarif Air Mobil Tangki Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
2009
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 60,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Biaya Sambungan Rumah, Klasifikasi Golongan Sambungan Rumah dan Tarif Air Mobil Tangki Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Tarakan Nomor 07 Tahun 2006 tentang Penetapan Biaya Sambungan Rumah, Klasifikasi Golongan Sambungan Ramah dan Tarif Air Mobil Tangki Perusahaan Daerah Air Minnm (PDAM) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika pelayanan dasar di bidang air minum yang bersih dan sehat guna memenuhi hajat hidup dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga perlu disesuaikan; menetapkan Peraturan Walikota Tarakan tentang Penetapan Biaya Sambungan Rumah, K.lasifikasi Golongan Sambungan Rumah dan Tarif Air Mobil Tangki Perosahaan Daerah Air Minum ( PDAM ).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perosahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor IO Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perondang-undangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintaban Daerah sebagairnana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perobahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintaban Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah Dan Peratoran Kepala Daerah; Peraturan Daerah Kota Taralcan Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum; Peratoran Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan;
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 60 Tahun 2009 mengatur mengenai: Penetapan Biaya Sambungan Rumah, Klasifikasi Golongan Sambungan Rumah, Tarif Air Mobil Tangki PDAM
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
36 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 52 Tahun 2009
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Bergulir Kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP-USP-KOPERASI) Melalui PD. Bank Pasar Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Bergulir Kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP-USP-KOPERASI) Melalui PD. Bank Pasar Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan dan tanggung jawab penyaluran pinjaman modal bergulir kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP-Koperasi)maka dipandang perlu mengatur mekanisme penggunaan beban bunga pinjaman modal dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu merubah Peraturan Walikota pekalongan Nomor 22 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Bergulir kepada Koperasi Simpan Pinjaman/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP-Koperasi) melalui PD. BPR Bank Pasar Kota Pekalongan yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2008.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2006 diubah.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Air Minum PDAM Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya Keputusan Walikota Prabumulih No. 6 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Prabumulih, maka terhadap tarif air minum yang selama ini mengacu kepada Keputusan Bupati Muara Enim No. 12 Tahun 2001 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum dalam Keputusan Walikota ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 2 Tahun 1998; Kepwal Prabumulih No. 6 Tahun 2002.
Materi pokok dalam Keputusan Walikota mengatur tentang tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang dasar penetapan tarif, kelompok pelanggan dan blok konsumsi, tarif air miinum, sanksi-sanksi, ketentuan lain-lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2004.
8 hlm
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2022
Qanun tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Abdya Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 (3) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan tentang Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang memuat beberapa ketentuan; bahwa untuk Perusahaan Daerah Air Minum Gunong Kila Kabupaten Aceh Barat Daya tidak dilakukan perubahan bentuk hukum, namun hanya dilakukan penyesuaian bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah; bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Gunong Kila Kabupaten Aceh Barat Daya yang dibentuk dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Gunong Kila Kabupaten Aceh Barat Daya, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan perusahaan sehingga perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah; bahwa selain penyesuaian bentuk hukum, untuk memberikan motivasi agar semakin berkembangnya pengelolaan air minum yang bermutu di Kabupaten Aceh Barat Daya perlu dilakukan perubahan nama Perusahaan; bahwa dalam rangka mendorong Pembangunan Daerah, peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dirasakan semakin penting terutama dalam pengelolaan air minum untuk kebutuhan masyarakat, sebagai pelaksana pelayanan publik penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah; bahwa BUMD juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan Daerah baik dalam bentuk Pajak, Deviden, maupun hasil Privatisasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta, Abdya Kabupaten Aceh Barat Daya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 122 Tahun 2015; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 2 Tahun 2007; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri 70 Tahun 2016; Permendagri Nomor 71 Tahun 2016; Permendagri Nomor 118 Tahun 2018; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2016;
Dalam Qanun ini mengatur 46 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Penyesuaian Bentuk Hukum, Nama, Logo, Tempat Kedudukan dan Wilayah Pelayanan, BAB IV Maksud dan Tujuan, BAB V Anggaran Dasar, BAB VI Kegiatan Usaha, BAB VII Jangka Waktu Berdiri, BAB VIII Peralihan Aset, BAB IX Permodalan, BAB X Organ dan Pegawai Perumda Air Minum Tirta Abdya, BAB XI Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, BAB XII Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, BAB XIII Tarif, BAB XIV Ketentuan Peralihan, BAB XV Ketentuan Lain-Lain, BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya (Perseroda);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomar 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Acch Jaya Nomor 7 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2021.
Qanun ini terdiri atas 11 pasal dan 8 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Penyertaan Modal; Bab IV Bagi Hasil Keuntungan; Bab V Pertanggungjawaban; Bab VI Divestasi; Bab VII Pengawasan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Qanun tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya
ABSTRAK:
bahwa dengan semangat mewujudkan otonomi daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan daerah sendiri serta untuk lebih menggali potensi daerah dan memaksimalkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, maka diperlukan suatu Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang mempunyai fungsi profit oriented dan public service;
bahwa dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Aceh Jaya serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan langkah-langkah strategis yang mampu mengakomodasi peran serta masyarakat sesuai dengan kondisi masyarakat Kabupaten Aceh Jaya, dengan menggali berbagai sektor usaha;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Jaya tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018.
Qanun ini terdiri atas 35 pasal dan 15 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama dan Tempat Kedudukan; Bab III Maksud dan Tujuan; Bab IV Kegiatan Usaha; Bab V Tata Kelola; Bab VI Jangka Waktu Berdiri Perusahaan; Bab VII Modal dan Saham; Bab VIII Struktur Organisasi; Bab IX Kepegawaian; Bab X Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Bab XI Rencana Kerja dan Laporan Tahunan; Bab XII Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Bab XIII Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan; Bab XIV Pembubaran dan Likuidasi; Bab XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
Qanun ini mencabut Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
14 halaman; Penjelasan 4 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat