Qanun ini terdiri atas 11 pasal dan 8 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Penyertaan Modal; Bab IV Bagi Hasil Keuntungan; Bab V Pertanggungjawaban; Bab VI Divestasi; Bab VII Pengawasan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat