Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2021

Penetapan Biaya Sambungan Rumah, Kriteria Sambungan Rumah dan Tarif Air Mobil Tangki Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SAMBUNGAN RUMAH AIR MINUM REGULER BAB III TARIF AIR MOBIL TANGKI BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB V KETENTUAN PENUTUP LAMPIRAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penetapan Biaya Sambungan Rumah, Kriteria Sambungan Rumah dan Tarif Air Mobil Tangki Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
18 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2021
Tanggal Berlaku
18 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 415
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Tarakan No. 60 Tahun 2009 tentang Penetapan Biaya Sambungan Rumah, Klasifikasi Golongan Sambungan Rumah dan Tarif Air Mobil Tangki Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan