Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Peningkatan Mutu Dan Manajemen Satuan Pendidikan Pada SD Negeri, SMP Negeri Dan SMPS Di Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemerataan guru antar satuan pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis pendidikan, serta dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal dan pencapaian tujuan pendidikan nasional, perlu dilakukan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil dan guru non pegawai negeri sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negara Sipil dan Guru Non Pegawai Negeri Sipil;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 14 Tahun 2005, PP Nomor 74 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010, PP Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011 Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011 Nomor 48 Tahun 2011 Nomor 158/PMK.01/2011 Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewenangan, Tujuan dan Sasaran, Mekanisme Pelaksanaan, Kriteria dan Pertimbangan, Pemantauan , Evaluasi dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 45 Tahun 2018
ArsipKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKependudukan dan PerkawinanKesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPariwisata dan KebudayaanPendidikanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan, Pendidikan Dan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Agama, Kesehatan, Kependudukan Dan Keluarga Berencana, Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah Dan Ketentraman Dan Ketertiban
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu mengidentifikasikan keberadaan Arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai (1) satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan baik Unit Pengolah maupun Unit Kearsipan khususnya Arsip yang berkaitan dengan Urusan Perhubungan, Pendidikan dan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agama, Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah dan Ketentraman dan Ketertiban perlu mengatur pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
bahwa Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan, Pendidikan dan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agama, Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah dan Ketentraman dan Ketertiban telah mendapat persetujuan dari
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor :
B.PK.02.09/120/2018 Tanggal 19 Oktober 2018 Perihal : Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan, Pendidikan dan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agama, Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah dan Ketentraman dan Ketertiban
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Keamanan dan Ketertiban; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Kependudukan dan Keluarga Berencana; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya.
Mengatur tentang daftar yang berisi jenis Arsip Substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip substantif bidang pembinaan kearsipan, konservasi arsip, Pendidikan dan pelatihan kearsipan, akreditasi kearsipan, pengkajjian dan pengembangan kearsipan serta jasa kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 44 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, TAMAN KANAK-KANAK/RAUDATUL ATFAL, KELOMPOK BERMAIN DAN TAMAN PENITIPAN ANAK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak/Raudatul Afttal, Kelompok Bermain Dan Taman Penitipan Anak
ABSTRAK:
dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, agar semua penduduk usia jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan kesempatan layanan pendidikan yang bermutu sesuai Standar Nasional Pendidikan, perlu dukungan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diwujudkan dalam bentuk program/kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Program layanan Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA); agar penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Program layanan Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA) dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur melalui petunjuk teknis; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Untuk Pendidkan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak/Raudatul Atfal, Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Oprasional Pendidikan Untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak/Raudatul Aftal, Kelompok Bermain Dan Penitipan Anak Meliputi: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TANGGUNG JAWAB DAN TUGAS, BESARAN DAN PERUNTUKAN BOP, PERENCANAAN KEGIATAN, PENGGUNAAN DANA BOP UNTUK BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG DAN JASA DAN BELANJA MODAL, PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA, MONITORING DAN EVALUASI, PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN, DOKUMEN PELAKSANAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan Untuk Beasiswa/Penghargaan Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja
Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa/Penghargaan
bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018, perlu mengatur
pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen,
ketentuan pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial yang
direncanakan diatur dalam Peraturan Bupati masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk
Beasiswa/Penghargaan bagi Peserta Didik, Pendidik dan
Tenaga Kependidikan di Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kab Kebumen No. 22 Tahun 2012; Perda Kab Kebumen No. 20 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk
Beasiswa/Penghargaan bagi Peserta Didik, Pendidik dan
Tenaga Kependidikan di Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2018 yang meliputi: Sumber dan Besaran; Kriteria Penerima; Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2018
PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN GURU YANG DIANGKAT DALAM JABATAN PENGAWAS SEKOLAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Guru yang Diangkat Dalam Jabatan Pengawas Sekolah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan mutu Pendidikan di sekolah, diperlukan pengendalian baik aspek akademik maupun manajerial pada satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah. Guru dapat diangkat dalam jabatan pengawas sekolah untuk melaksanakan tugas dan wewenang secara sekolah untuk melaksanakan tugas dan wewnang secra penuh untuk mengawasi aspek akademik dan manajerial pada satuan Pendidikan.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 20 Tahun 2003
UU No. 39 tahun 2003
UU No. 14 Tahun 2005
UU no. 12 Tahun 2011
UU no. 23 Tahun 2014
PP No. 79 Tahun 2005
PP No. 9 Tahun 2003
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 74 Tahun 2010
PP No. 53 Tahun 2010
PP No. 18 Tahun 2016
PermenpanRB No. 16 Tahun 2009
PermenpanRB No. 21 Tahun 2010
PermenpanRB No. 26 Tahun 2011
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Lebong No. 10 tahun 2016
Perbub Lebong No. 36 Tahun 2017
Tujuan, ruang lingkup perbub, Syarat guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah, Tahapan pengangkatan guru dalam jabatan pengawas sekolah, pengangkatan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah, Mutasi dan pemberhentian guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 40 Tahun 2018
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS-DAERAH-DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2019; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Permendikbud No 47 Th 2016 yg telah diubah dg Permendikbud No 16 Th 2018; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2018 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA KB, TK, SD DAN SMP
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang
efektif dan efisien diharapkan dapat meningkatkan mutu
pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan
kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa salah satu upaya untuk memberikan kesempatan
seluas-Iuasnya kepada warga. negara usia sekolah dalam
memperoleh layanan pendidikan melalui
penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b serta dalam rangka untuk
melaksanakan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal
17 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
pada KB, TK, SD dan SMP.
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 tahun
2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk menjamin penerimaan PPDB berjalan
secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi yang mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat