Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2018

Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Guru yang Diangkat Dalam Jabatan Pengawas Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan, ruang lingkup perbub, Syarat guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah, Tahapan pengangkatan guru dalam jabatan pengawas sekolah, pengangkatan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah, Mutasi dan pemberhentian guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Guru yang Diangkat Dalam Jabatan Pengawas Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
27 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2001
Tanggal Berlaku
27 Juli 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 41
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan