Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik
yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan
peningkatan kualitas pelayanan;
b. bahwa sebagai upaya untuk mempertegas hak dan
kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta
terwujudnya tanggungjawab pemerintah dalam
penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma
hukum yang memberi pengaturan secara jelas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Pelayanan Publik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4125);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
11. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5357);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Ruang Lingkup pelayanan publik meliputi semua bentuk pelayanan yang
berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
23 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2007
Perizinan, Pelayanan PublikAir, Sistem Penyediaan Air MinumStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
Mencabut :
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 84 Tahun 2006 tanggal 31 Agustus 2006 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta
perizinan/pelayanan publik - air/sistem penyediaan air minum - standar/pedoman
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan perkembangan Operator Air Minum dalam pelayaan dan pendistribusian air minum kepada masyarakat Pelanggan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 6 (enam) bulan terakhir, ternyata hanya satu dari lima kinerja pelayanan yang tercapai sehingga hal ini akan berdampak pada kepentingan Pelanggan yang belum dapat terpenuhi secara wajar dan seimbang dalam pelayanan air minum;
b. bahwa penyesuaian tarif air minum tetap berpegang pada prinsip subsidi silang dan keterjangkauan oleh pelanggan sesuai dengan daya beli per kategori pelanggan, sehingga kenaikan tarif air minum untuk Kelompok Pelanggan I dan Kelompok Pelanggan II tetap pada tingkat yang wajar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undnag Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/Per/VII/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1992; Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11 Tahun 1993; Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2003
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007 Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bagi Kelompok Pelanggan I, II, IIIA, IIIB, IVA, IVB, dan V/Khusus
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Peraturan Gubernur ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 84 Tahun 2006 Tanggal 31 Agustus 2006 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
7 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 11 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
ABSTRAK:
Dalam berdasarkan pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2013 perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.23 Tahun 2006, UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.14 Tahun 2009, Perda No.3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELANAYAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PELAYANAN PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMKAB TULUNGAGUNG TELAH DIATUR DALAM PERBUP NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG SOP PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID;
BAHWA SEHHUBUNGAN DENGAN TERBITNYA PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH, MAKA TERHADAP PERBUP NOMOR 20 TAHUN 2015 PERLU DILAKUKAN PENYESUAIAN;
pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2013/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Melestarikan Fungsi Air yang harus dapat dimanfaatkan untuk memenuhi hajat Hidup orang banyak.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 01 tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, pembuangan air limbah ke air dan sumber - sumber air, pembinaan pengawasan, pelaporan dugaan pencemaran air, hak dan kewajiban, sanksi administrasi, pelanggaran, ketentuan penyidikan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dengan bertambahnya jumlah penduduk dan pola konsumsi masyarakat telah mengakibatkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Sehubungan dengan pengelolaan sampah selama ini yang masih belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan perlunya kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha maka perlu ditetapkan [edoman pengelolaan sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup sampah yang dikelola berdasarkan Perda ini adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik. Selain itu menetapkan juga mengenai hak dan kewajiban setiap orang dalam mengelola sampah, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kebijakan pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, kerja sama dan kemitraan, pendanaan dan kompensasi, insentif dan disinsentif serta retribusi pelayanan sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
42 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
- bahwa sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur perlu melakukan penyesuaian;
- bahwa untuk efisien dan efektifnya pemungutan Retribusi Daerah maka dipandang perlu membuat Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu di atur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844):
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4503);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
- 15. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 9);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 19);
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 21); sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2009 Nomor 14);
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 22);
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kotawairingin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 23)
- Jenis retribusi perizinan tertentu
- Struktur dan besaran tarif retribusi
- Tata cara pendaftaran, penetapan, dan pemungutan retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemakaian Rumah Milik atau Dikuasai Pemrintah Kota Surabaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat