Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/4/2011 Tahun 2011

Standar Kualitas Pelayanan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/4/2011 Tahun 2011 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
14/PER/M.KOMINFO/4/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 April 2011
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2011
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2011
Sumber
BN.2011/No. 255, peraturan.go.id : 16 hlm.
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Diubah dengan :
  1. Permenkominfo No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap Penyelenggara Telekomunikasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan