Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bogor No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Bogor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 58 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penghapusan dan Penyisihan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 50 Tahun 2014
PERWALI Kota Yogyakarta No. 82 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No5 Tahun 2021 ttg Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Mengelola Pajak Restoran
ABSTRAK:
Telah ditetapkan Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 91 Tahun 2010, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.7 Tahun 2010, PERWAL KOTA TANGERANG No. 29 Tahun 2010, PERWAL KOTA TANGERANG No. 44 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur perubahan kedua atas tata cara pengelolaan pajak restoran, meliputi pendaftaran dan pelaporan, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, dan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
23 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 43 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat
(3
) Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel, Pasal 34 ayat
(4
) Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran dan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, Pasal 31 ayat
(3
) Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, Pasal 30 ayat
(3
)
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan,
Pasal 33 ayat
(3
) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Pajak Mineral
bukan Logam dan Batuan, Pasal 35 ayat
(3
) Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2012 tentang Pajak Parkir, Pasal 30 ayat
(3
) Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah, Pasal 32 ayat
(3
) Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor
136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 74 Tahun 2011,
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2012, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012,
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah
meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan
dengan tujuan pemeriksaan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak
dan untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak. Lebih lanjut,
peraturan ini mengatur bahwa pemeriksaan Pajak Daerah dilakukan dengan
pemeriksaan
lapangan dan dilaksanakan sesuai dengan Standar
Pemeriksaan yang meliputi Standar Umum, Standar Pelaksanaan
Pemeriksaan, dan Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan. Untuk Pemeriksaan
Lapangan, peraturan ini mengatur bahwa pemeriksaan dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 4 minggu dan dapat diperpanjang paling lama 4 minggu dihitung sejak tanggal Wajib Pajak menerima surat pemberitahuan
pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 41 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu pengaturan tentang tata cara penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah kadaluarsa. Bahwa tata cara penghapusan piutang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Ambon dan sambil
menunggu Peraturan Daerah ditetapkan DPRD Kota Ambon maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur kewenangan pemberian penghapusan Piutang Pajak Daerah yaitu untuk jumlah sampai dengan Rp 5.000.000 menjadi kewenangan Walikota sedangkan untuk nilai lebih dari Rp 5.000.000 maka tetap merupakan kewenangan Walikota namun dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan ini juga mengatur tata cara penghapusan piutang tersebut, yakni pada setiap akhir takwin, Kepala Bidang Pembukuan dan Verifikasi menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pendapatan, Seksi Penagihan. Kemudian Kepala Dinas setelah menerima kedua daftar tersebut segera membentuk Tim untuk melakukan penelitian terhadap wajib pajak. Hasil penelitian kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas kemudian diteruskan kepada Walikota. Kemudian Walikota akan memberikan Keputusan yang oleh Kepala Dinas akan disampaikan kepada Kepala Bagian Keuangan dan Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali No. 41 Tahun 2012 Ttg Juknis Atas Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2012 Ttg Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 38 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dialihkannya pemungutan Pajka Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah menguatkan upaya Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak sebagai penerapan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pemerintahan;
b. bahwa pemilik dan/atau pengelola lapangan golf merupakan Wajib Pajak atas objek pajak khusus yang memiliki konstruksi khusus sehingga diperlukan upaya penyesuaian pengaturan aspek teknis lapangan golf di wilayah daerah dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 6 Tahun 1983; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU no 30 TAhun 2014; PerPres No 87 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 7 Tahun 2010; PERWAL Tangerang Selatan No 16 Tahun 2012
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Dinas; 5. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 6. Basis Data; 6a. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 6b. Objek Pajak Umum; 6c. Objek Pajak khusus; 6d. Harga Dasar Tanah; 7. Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan; 8 Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah; 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 10. Pejabat; 11. Badan; 12. Subjek Pajak; 13. Wajib Pajak; 14. Prasarana; 15. Sarana; 16. Utilitas Umum; 17. Tahun Pajak; 18. Nomor Pokok Wajib Pajak; 19. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah; 20. Nomor Objek Pajak; 21. Nilai Jual Obyek Pajak; 22. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak; 23. Klasifikasi; 24. Pajak Yang Terutang; 25. Pemungutan; 26. Tempat Pembayaran; 27. Bank Persepsi/Pos Persepsi; 28. Kas Umum Daerah; 29. Rekening Kas Umum Daerah; 30. Pelayanan Satu Tempat; 31. Satuan Pendidikan; 32. Bumi; 33. Bangunan; 34. Rumah Sakit Privat; 35. Jalan; 35a. Jalan Tol; 36. Badan Usaha di Bidang Jalan Tol; 37. Ruang Manfaat Jalan Tol; 38. Ruang Milik Jalan; 39. Ruang Pengawasan Jalan; 40. Ruas Jalan Tol; 41. Jalan Penghubung; 42. Jalan Layang; 43. Badan Usaha Milik Negara; 44. Kawasan Industri; 45. Kawasan Permukiman; 46. Bendahara Umum Daerah; 47. Surat Setoran Pajak Daerah; 47a. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; 47b. Pejabat Pembuat Akta Tanah; 47c. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara; 47d. Mutasi; 47e. Restitusi; 47f. Kompensasi; 48. Surat Ketetapan Pajak Daerah; 49. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; 50. Surat Tanda Terima Setoran; 51. Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran; 52. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak; 53. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak; 54. Surat Tagihan Pajak Daerah; 55. Surat Keputusan Pembetulan; 56. Surat Keputusan Keberatan; 57. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran kelebihan Pembayaran Pajak; 58. Surat Perintah Pencairan Dana; 59. utang Pajak; 60. Penagihan Pajak; 61. Penagihan Seketika dan Sekaligus; 62. Surat Teguran; 63. Surat Peringatan; 64. Surat Paksa; 65. Jurusita Pajak; 66. Pemeriksaan; 67. Putusan Banding; 68. Surat Uraian Banding; 69. Peninjauan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
18 halaman,4 penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat