Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Dinas; 5. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 6. Basis Data; 6a. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 6b. Objek Pajak Umum; 6c. Objek Pajak khusus; 6d. Harga Dasar Tanah; 7. Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan; 8 Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah; 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 10. Pejabat; 11. Badan; 12. Subjek Pajak; 13. Wajib Pajak; 14. Prasarana; 15. Sarana; 16. Utilitas Umum; 17. Tahun Pajak; 18. Nomor Pokok Wajib Pajak; 19. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah; 20. Nomor Objek Pajak; 21. Nilai Jual Obyek Pajak; 22. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak; 23. Klasifikasi; 24. Pajak Yang Terutang; 25. Pemungutan; 26. Tempat Pembayaran; 27. Bank Persepsi/Pos Persepsi; 28. Kas Umum Daerah; 29. Rekening Kas Umum Daerah; 30. Pelayanan Satu Tempat; 31. Satuan Pendidikan; 32. Bumi; 33. Bangunan; 34. Rumah Sakit Privat; 35. Jalan; 35a. Jalan Tol; 36. Badan Usaha di Bidang Jalan Tol; 37. Ruang Manfaat Jalan Tol; 38. Ruang Milik Jalan; 39. Ruang Pengawasan Jalan; 40. Ruas Jalan Tol; 41. Jalan Penghubung; 42. Jalan Layang; 43. Badan Usaha Milik Negara; 44. Kawasan Industri; 45. Kawasan Permukiman; 46. Bendahara Umum Daerah; 47. Surat Setoran Pajak Daerah; 47a. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; 47b. Pejabat Pembuat Akta Tanah; 47c. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara; 47d. Mutasi; 47e. Restitusi; 47f. Kompensasi; 48. Surat Ketetapan Pajak Daerah; 49. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; 50. Surat Tanda Terima Setoran; 51. Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran; 52. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak; 53. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak; 54. Surat Tagihan Pajak Daerah; 55. Surat Keputusan Pembetulan; 56. Surat Keputusan Keberatan; 57. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran kelebihan Pembayaran Pajak; 58. Surat Perintah Pencairan Dana; 59. utang Pajak; 60. Penagihan Pajak; 61. Penagihan Seketika dan Sekaligus; 62. Surat Teguran; 63. Surat Peringatan; 64. Surat Paksa; 65. Jurusita Pajak; 66. Pemeriksaan; 67. Putusan Banding; 68. Surat Uraian Banding; 69. Peninjauan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat