PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD./2017.No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.17 Tahun 2003;4UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.25 Tahun 2004 ;6.UU No.15 Tahun 2004 ;7.UU No. 33 Tahun 2004 ;8.UU No.28 Tahun 2009 ;9.UU No.23 Tahun 2014 ;10.PP No.23 Tahun 2005 ;11.PP No.55 Tahun 2005 ;12.PP No.56 Tahun 2005 ;13.PP No.58 Tahun 2005
;14.PP No.65 Tahun 2005 ;15.PP No.8 Tahun 2006 ;16.PP No.39 Tahun 2007
;17.PP No.71 Tahun 2010 ;18.PP No. 30 tahun 2011;19.PP No. 2 tahun 2012
;20.PP No.27 Tahun 2014 ;21.PP No.12 Tahun 2017 ;22.PP No.18 Tahun 2017 ;23.PMDN No.13 Tahun 2006 ;24.PMDN No.32 Tahun 2011 ;25.PMDN No.19 Tahun 2016 ;26.PMDN No. 31 tahun 2016;27.Perda Kab Pandeglang No.1 Tahun 2011;28.Perda Kab Pandeglang No.10 Tahun 2011 ;29.Perda Kab Pandeglang No.11 Tahun 2011;30.Perda Kab Pandeglang No.12 Tahun 2011 ;31.Perda Kab Pandeglang No.3 Tahun 2012;32.Perda Kab Pandeglang No.10 Tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD NO. 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pengawasan Dan Pertanggungjawaban Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. uang representasi;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan beras;
d. uang paket;
e. tunjangan jabatan;
f. tunjangan alat kelengkapan;
g. tunjangan alat kelengkapan lain;
h. tunjangan komunikasi intensif ; dan
i. tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 06 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan arah kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul, maka beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan, perlu disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2010.
Materi Pokok: Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara bertahap, terpadu, konsisten dan keberlanjutan sesuai skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya Pemerintah Daerah dan kebutuhan warga miskin serta Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan oleh OPD yang mempunyai kewenangan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai program.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 06 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan : 9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju, maka perlu dilakukan penyesuaian
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017
dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
Peraturan Daerah No 1 Tahun 2005 beserta perubahannya
22 hlm
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2017
JUMLAH MINIMAL TERTENTU JENIS PELAYANAN JASA ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 6, BN. 2017 No. 1285, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan
Jasa atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5915);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesian Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang Satuan Kerja yang memberikan jenis pelayanan jasa; lampiran yang memuat tentang Jumlah Minimal Tertentu atas Jenis Pelayanan Jasa
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
51 halaman dengan lampiran
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Qanun NO. 6, BD.2017/No.6
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun ANggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi maksud ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan DPRK telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2018, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903-1230 Tahun 2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2018 dan Rancanagn Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2018;
Bahwa peyempurnaan sebagaiman dimaksud, dilakukan agar Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2018 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No 33 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 12 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 13 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 5 Tahun 2017.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pendapatan sebesar Rp896.177.626.467,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.131.157.175.062,00
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2017
penanaman modal dan investasi, pengelolaan keuangan daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.5 SERI D 2017/ NOREG : 2.6/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa agar penyertaan modal Daerah pada badan usaha dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan perubahan atas ketentuan penyertaan modal Daerah dimaksud;.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Merubah ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 12, menyisipkan satu pasal yaitu Pasal 12A, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 18, dan Pasal 20
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Pelaksanaan penyertaan modal Daerah atau penambahan penyertaan modal Daerah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 6 Tahun 2017
PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menggali sumber pendapatan asli kampung, dan meningkatkan pendapatan masyarakat kampung, pemerintah kampung dapat membentuk Badan Usaha Milik Kampung sesuai dengan kebutuhan dan potensi kampung;
b. bahwa untuk menumbuh kembangkan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung yang berasaskan pada nilai-nilai kekeluargaan dan kegotong royongan, dapat dibentuk Badan Usaha Milik Kampung;
c. bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Kampung bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat kampung, melalui peningkatan pendapatan dan memberikan kontribusi ekonomis kepada masyarakat dan pemerintahan kampung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Badan Usaha Milik Kampung; Pengelolaan; Jenis Usaha, Permodalan dan Bagi Hasil Usaha; Kerjasama dengan Pihak Ketiga; Mekanisme Pengelolaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembubaran Badan Usaha Milik Kampung; Pembinaan, Pengawasan dan Audit; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
-
-
11 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2017
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Permenkominfo No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/7/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Natuna
ABSTRAK:
sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan Perattrran pemndang-undangan dan kriteria pemberian
tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
UU NO. 28 tAHUN 1999; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 1 TAHUN 2004; UU NO. 15 TAHUN 2004; UU NO. 33 TAHUN 2004; UU NO. 28 TAHUN 2009; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 55 TAHUN 2005; PP NO. 58 TAHUN 2005; PP NO. 71 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2006; PERDA KAB NATUNA NO. 6 TAHUN 2013; PERDA KAB. NATUNA NO. 6 TAHUN 2016; PERDA KAB. NATUNA NO. 1 TAHUN 2017
Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dijadikan dasar dan pelaksanaan dalam setiap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna. Besaran Tambahan Penghasilan dibayarkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Natuna Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Natuna
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat