Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 6 Tahun 2017

PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Badan Usaha Milik Kampung; Pengelolaan; Jenis Usaha, Permodalan dan Bagi Hasil Usaha; Kerjasama dengan Pihak Ketiga; Mekanisme Pengelolaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembubaran Badan Usaha Milik Kampung; Pembinaan, Pengawasan dan Audit; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Aimas
Tanggal Penetapan
27 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2017
Tanggal Berlaku
27 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 6
Subjek
DESA - PEREKONOMIAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan