Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN SWASTA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia khususnya dibidang pendidikan dan untuk mengurangi angka anak putus satuan pendidikan serta untuk meringankan beban orang tua siswa pada saat masuk satuan pendidikan, perlu memberikan bantuan operasional satuan pendidikan daerah BOSDA) berupa pakaian seragam beserta atributnya bagi siswa satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah pertama di Kabupaten Kubu Raya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Perpres No.16 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Peraturan LKPP No.8 tahun 2018, Perda No.25 Tahun 2010
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; Satuan dana BOSDA; Penganggaran dana BOSDA; Perencanaan Swakelola; Pelaksanaan SWAKELOLA; Tata Cara Pembayaran BOSDA; Penatausahaan dan pertanggungjawaban dana BOSDA; Pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 12 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang sederajat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Majene;
UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 22 Tahun 2016; Permendikbud No. 51 Tahun 2018; Perda Kabupaten Majene No. 2 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal yang diatur yaitu:
1. Asas dan Tujuan
2. Tata Cara PPDB
3. Perpindahan Peserta Didik
4. Rombongan Belajar
5. Pelaporan dan Pengawasan
6. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2019
BANTUAN - BEASISWA - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN BEASISWA BAGI MASYARAKAT MISKIN DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan pendidikan serta meringankan beban masyarakat miskin dalam Kab. Batang Hari yang sedang menempuh pendidikan dasar, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan beasiswa bagi Masyarakat Miskin dalam Kab. Batang HarI Tahun 2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU N0. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2006; PP No. 17 Tahun 2010; Perda No. 17 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2017; Perbup No. 90 Tahun 2017.
Perbup Ini mengatur mengenai Bantuan Beasiswa bagi Masyarakat Miskin dalam Kab. Batang Hari Tahun 2019, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sasaran Penerima Bantuan Beasiswa; Persyaratan Penerima Bantuan Beasiswa; Pemanfaatan Dana; Besaran Dana Bantuan Beasiswa; Tata Cara Pemberian Bantuan Beasiswa; Sumber Dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH MEMUAT BEBERAPA KETENTUAN MENGENAI PENUGASAN DAN PEMBERHENTIAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH, MAKA PERBUP NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PERLU DILAKUKAN PENYESUAIAN;
PERATURAN INI MNEGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA PASAL 66; PASAL 67; PASAL 68; PASAL 69; PASAL 70; PASAL 71; PASAL 72
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Buru Nomor 128 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, perlu menetapkan Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 46 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Bupati Buru Nomor 128 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pedoman dan ruang lingkup, tujuan, prinsip, tugas pokok dan fungsi, keanggotaan dan tempat kedudukan, kegiatan KKG dan MGMP, susunan organisasi, pendanaan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peratruan Bupati Kebumen Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penghapusan Unit Pelaksana Teknis
Dinas dan pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan
Bidang Pendidikan, perlu mengubah Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Kebumen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 36 Tahun
2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di
Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 1950; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Permendiknas No. 13 Tahun 2007; Permendikbud No. 6 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 36 Tahun 2018
tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Kebumen diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 36 Tahun 2018
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9, LL Kab. Kubu Raya : 22 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya tertib administrasi dan memberikan pedoman bagi satuan pendidikan anak usia dini negeri dan swasta dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, maka dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Kubu Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, diubah Permendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No.32 Tahun 2011, diubah Permendagri No.123 Tahun 2018, Permen Pendidikan Kebudayaan No.84 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kubu Raya No.25 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sasaran; Penganggaran Dana BOP Paud; Pelaksanaan dan Penatausaha Dana BOP Paud; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOP Paud; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
22 HALAMAN DAN 13 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 09 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah
untuk mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif dan mandiri serta untuk menjamin pemerataan
pendidikan, perlu diberikan Bantuan Operasional Sekolah
Daerah Kabupaten Barito Utara. Untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9
(sembilan] tahun yang bermutu, Pemerintah Kabupaten
Barito Utara telah mengalokasikan Penyediaan Dana untuk
Bantuan Operasional Sekolah Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pernerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun
2016; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III PRINSIP PENGGUNAAN DANA BOSDA;
BAB IV RUANG LINGKUP PENYEDIAAN DAN BESARAN DANA BGSDA;
BAB V WAKTU PENETAPAN ALOKASI DAN PENYALURAN DANA BOSDA;
BAB VI MEKANISME PENCAIRAN DANA BOSDA;
BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOSDA;
BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI;
BAB IX PETUNJUK TEKNIS;
BAB X PENGHARGAAN DAN SANKSI;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini
berlaku, maka Peraturan Bupati Barito Utara
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungja
waban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Barito
Utara (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2018 Nomor 16)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 34 Ta
hun 2018 tentang Perubahan Alas Peraturan Bupati Barito Utara Nornor 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Barito Utara (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2018 Nomor 34) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu
pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan
' nasional, perlu dukungan dana berupa bantuan
operasional sekolah daerah dari Pemerintah Kabupaten
Sragen;
b. bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional
sekolah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sesuai dengan tujuan dan sasaran perlu disusun
pedoman.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana teolah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010; Permendiknas No 15 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Permendikbud No 23 Tahun 2013; Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 13 Tahun 2018; Perda Kab Sragen No 2 Tahun 2009; Perda Kab Sragen No 4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman pemberian BOP SD untuk Satuan PAUD, SD dan SMP. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
1. sasaran dan alokasi BOSDA;
2. penggunaan BOSDA;
3. pengelolaan BOSDA;
4. pembinaan dan pengawasan; dan
5. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN SEKOLAH RAMAH ANAK KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak, dibutuhkan acuan bagi pemangku kepentingan termasuk anak untuk mengembangkan Sekolah ramah Anak sebagai upaya untuk mewujudkan salah satu indikator Kabupaten Layak Anak;
b. bahwa pelaksanaan Sekolah Ramah Anak perlu adanya dukungan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha dan Pemangku Kepentingan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak Kabupaten Blitar Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 2/D);
Peraturan Bupati Blitar Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, prinsip dan tujuan sebagai petunjuk/ acuan penyelenggaraan program untuk mewujudkan SRA;
3. Penyelenggaraan SRA;
4. Hak dan Kewajiban SRA;
5. Pengawasan, evaluasi dan pembinaan;
6. Pembiayaan;
7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat