Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2019

Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pedoman dan ruang lingkup, tujuan, prinsip, tugas pokok dan fungsi, keanggotaan dan tempat kedudukan, kegiatan KKG dan MGMP, susunan organisasi, pendanaan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
18 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2019
Tanggal Berlaku
18 Juli 2019
Sumber
BD. No. 2019/10, LL Kab Buru : 14 Hlm
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan