pendidikan-penugasan guru sebagai kepala sekolah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD No. 9/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peratruan Bupati Kebumen Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya penghapusan Unit Pelaksana Teknis
Dinas dan pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan
Bidang Pendidikan, perlu mengubah Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Kebumen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 36 Tahun
2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di
Kabupaten Kebumen;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 1950; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Permendiknas No. 13 Tahun 2007; Permendikbud No. 6 Tahun 2018;
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 36 Tahun 2018
tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Kebumen diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 36 Tahun 2018
- 4 hlm
|