URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BANTAENG
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2010/NO.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 42A ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas- Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2009, maka dipandang perlu menetapkan rincian tugas, fungsi dan tata kerja lingkup Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Lembaran Negara RI Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 53, Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembar Negara Tahun
2008 Nomor 59, Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Lembaran Negara RI Nomor 4741).
1. KETENTUAN UMUM
2. STRUKTUR ORGANISASI
3. RINCIAN TUGAS
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN PERALIHAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2010.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 26 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN FARMASI PADA RSUD ABDOER RAHEM
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara penuh pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo berdasarkan Keputusan Bupati Situbondo Nomor: 188/623/P/004.2/2010, Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas layanan jasa yang diberikan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan yang dipungut dari masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 32 Tahun 2004; 2. UU Nomor 36 Tahun 2009; 3. UU Nomor 44 Tahun 2009; 4. PP Nomor 58 Tahun 2005; 5. PP Nomor 79 Tahun 2005; 6. PP Nomor 8 Tahun 2006; 7. PP Nomor 3 Tahun 2007; 8. PP Nomor 38 Tahun 2007; 9. PP Nomor 61 Tahun 2007; 10. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
Atas jasa pelayanan penyediaan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dipungut tarif pelayanan parkir dengan besaran sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2011 Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
b. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah, sehingga perlu Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2011 di Provinsi Kalimantan Tengah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep- 226/Men /2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2011, di Provinsi Kalimantan Tengah.
Perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari Upah Minimum
Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang ditetapkan dalam Peraturan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 26 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, LD.2010/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Sekretaris Daerah, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, kepada Pejabat
Negara, Sekretaris Daerah, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Balangan yang melaksanakan Perjalanan Dinas dalam Kabupaten, Perjalanan Dinas Luar Kabupaten Dalam Wilayah Provinsi, dan Perjalanan Dinas Keluar Provinsi, perlu diberikan biaya perjalanan
dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor
38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
01/PM.02/2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Sekretaris Daerah, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Balangan Denngan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Dan Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah Kabupaten; Perjalanan Dinas Luar Kabupaten Dalam Wilayah Propinsi; Perjalanan Dinas Luar Provinsi; Biaya Pemetian Dan Angkutan Jenazah; Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 26 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang berupa pendirian bangunan dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir serta untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah melalui pungutan Retribusi Izin Mendirikan Banguan. Dengan telah berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pemberian Izin dan Retribusi Mendirikan Bangunan/Pembuatan Jalan, Perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek Dan Subjek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Golongan Retribusi Izin Gangguan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Gangguan; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Dan Sanksi Administratif; serta Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 Tahun 2003
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 26 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3530);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor
5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
18. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-Komponennya.
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993
tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
20. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9
Tahun
2004
tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/E);
Setiap pelayanan pengujian kendaraan bermotor dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Objek Retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas pengujian yang meliputi :
a. Pengujian kendaraan bermotor wajib uji dengan JBB tidak melebihi 3.500 kg;
b. Pengujian kendaraan bermotor wajib uji dengan JBB lebih dari 3.500 kg;
c. Pemasangan tanda samping dengan menggunakan stiker;
d. Rekomendasi Mutasi keluar Daerah;
e. Rekomendasi Numpang Uji Keluar Daerah.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 26 Tahun 2010
Kepegawaian, Aparatur Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2010/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Tanah
Laut sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 37 Tahun 2009, maka perlu menetapkan uraian
tugas dari Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Uraian Tugas Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG URAIAN TUGAS BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN DIKLAT KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN DIKLAT KABUPATEN TANAH LAUT; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
55 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat