Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Sekretaris Daerah, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Balangan Denngan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Dan Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah Kabupaten; Perjalanan Dinas Luar Kabupaten Dalam Wilayah Propinsi; Perjalanan Dinas Luar Provinsi; Biaya Pemetian Dan Angkutan Jenazah; Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat