Kesehatan - pajak dan retribusi daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD 26/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN FARMASI PADA RSUD ABDOER RAHEM
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara penuh pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo berdasarkan Keputusan Bupati Situbondo Nomor: 188/623/P/004.2/2010, Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas layanan jasa yang diberikan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan yang dipungut dari masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. UU Nomor 32 Tahun 2004; 2. UU Nomor 36 Tahun 2009; 3. UU Nomor 44 Tahun 2009; 4. PP Nomor 58 Tahun 2005; 5. PP Nomor 79 Tahun 2005; 6. PP Nomor 8 Tahun 2006; 7. PP Nomor 3 Tahun 2007; 8. PP Nomor 38 Tahun 2007; 9. PP Nomor 61 Tahun 2007; 10. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
- Atas jasa pelayanan penyediaan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dipungut tarif pelayanan parkir dengan besaran sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
- 4 Halaman
|