Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu Retribusi Jasa Usaha yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan umum, mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan daerah yang memadai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perdakab. Nunukan No. 6 Tahun 2001; Perdakab Nunukan No. 11 Tahun 2008; Perdakab Nunukan No. 4 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi. Bab 3: Golongan Retribusi. Bab 4: Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa. Bab 5: Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi. Bab 6: Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Bab 7: Wilayah Pemungutan. Bab 8: Tata Cara Pemungutan. Bab 9: Tata Cara Pembayaran. Bab 10: Tata Cara Penagihan. Bab 11: Keberatan. Bab 12: Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Bab 13: Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi. Bab 14: Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa. Bab 15: Pemanfaatan Retribusi. Bab 16: Insentif Pemungutan. Bab 17: Sanksi Administrasi. Bab 18: Ketentuan Penyidikan. Bab 19: Ketentuan Pidana. Bab 20: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO. 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORA.IA UTARA NOMOR 14 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar, khususnya mengenai struktur dan
besarnya tarif retribusi sudah tidak sesuai dengan
perkembangan perekonomian masyarakat sehingga
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Toraja Utara tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Pasar.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor L37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
Bahwa setiap penetapan struktur besarnya tarif retribusi,
Pemerintah Daerah memperhatikan rasa keadilan masyarakat dengan
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menumbuhkan roda
perekonomian di Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk tertibnya penyelenggaraan penghapusan
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung
Walet, setiap bangunan yang sudah tidak layak dan
kedaluarsa dihapus retribusinya. Untuk implementasi Pasal 20 Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2011 tentang
retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung
Walet perlu dibuat ketentuan pelaksanaannya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3
Tahun 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TATA CARA PENGHAPUSAN;
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dengan adanya kebijakan Pemerintah menaikkan BBM yang berdampak pada kenaikan dalam berbagai sektor utamanya sektor perhubungan darat maka Peraturan dDaerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
3. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan, ;
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan ;
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685 ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
9. Undang –undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ;
17. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden
18. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 1993 tentang Tata Cara Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor di Jalan ;
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja ;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No.14, TLD No. 0133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan tata kota yang indah diperlukan penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Morowali;
bahwa untuk menata bangunan yang teratur dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah perlu diawasi melalui mekanisme perizinan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
UU Gangguan; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 51 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Perda Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas tujuan dan fungsi; persyaratan bangunan dan lingkungan; perizinan; pengawasan; pungutan; sanksi administrasi; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
15 halaman, Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai izin gangguan perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.22 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2011
Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
• bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memepekerjakan Tenaga Kerja Asing; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
• Dengan nama retribusi perpanjangan IMTA dipungut retribusi atas pelayanan pemberian perpanjangan IMTA.
• Objek Retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk dan mempunyai lokasi kerja di Kabupaten Lombok Barat.
• Tidak termasuk objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud padat ayat (1) adalah Perpanjangan IMTA bagi instansi pemerintah, perwakilan Negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di Lembaga Pendidikan.
• Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja TKA yang mendapatkan pelayanan Perpanjangan IMTA.
• Pemberi kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan Negara asing, badan- badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di Lembaga Pendidikan.
• Subyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Wajib Retribusi;
• Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan dalam retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
-
• Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
• Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati
• Tata cara penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupat
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat