Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 4 Tahun 2007

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan