Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat;
Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kewenangan; Wilayah Pertambangan Rakyat; Pertambangan Rakyat; Hak dan Kewajiban Pemegang IPR; Penghentian Sementara Kegiatan IPR; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat; Reklamasi Lahan Bekas Tambang; Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat; Evaluasi dan Pelaporan; Larangan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
Penjelasan sebanyak 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2012 No.11/TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa aktivitas membangun bangunan merupakan
salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang, oleh
karena itu dalam pelaksanaannya harus
memperhatikan fungsi bangunan, persyaratan
bangunan, penyelenggaraan bangunan, hak dan
kewajiban pemilik dan pengguna bangunan;
b. bahwa dalam rangka memberikan pengaturan
terhadap bangunan agar tercapai penyelenggaraan
bangunan yang sesuai dengan tata ruang, tertib dan
dapat menjamin keselamatan, kesehatan,
kenyamanan dan kemudahan, baik bagi pengguna
maupun masyarakat sekitar bangunan serta agar
tercapai keserasian dan keselarasan dengan
lingkungan, perlu adanya ketentuan yang mengatur
Izin Mendirikan Bangunan;
c. bahwa agar pelaksanaan pemberian Izin Mendirikan
Bangunan dapat terselenggara dengan tertib dan
terwujud sesuai dengan fungsinya serta sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah, maka setiap
bangunan harus memenuhi persyaratan
administratif, persyaratan teknis bangunan dan
melibatkan peran serta masyarakat;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 17 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan
Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 26 Tahun 2007; UU No 14 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 36 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 18 Tahun 2009; Perda Kab Purworejo No 8 Tahun 2011; Perda Kab Purworejo No 27 Tahun 2011; Perda Kab Purworejo No 10 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB;
b. Izin Mendirikan Bangunan;
c. Pelaksanaan Pembangunan;
d. Penertiban IMB;
e. Sanksi Administratif;
f. Pembongkaran;
g. Pengawasan dan Pengendalian;
h. Sosialisasi;
i. Peran Serta Masyarakat;
j. Pelaporan.
k. Ketentuan Penyidikan; dan
l. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan
Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2018
PELAYANAN SECARA ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2018/11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Secara Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 36 Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan secara elektronik diatur dengan Perbup. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Pelayanan Secara Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2017; Perpres No. 76 Tahun 2013; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permenpan RB No. 15 Tahun 2014; Permenkominfo No. 4 Tahun 2016; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2015; Perbup Bandung No. 101 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 50 Tahun 2017; Perbup Bandung No. 51 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Secara Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup Pelayanan Secara Elektronik;
3. Pengelompokan Layanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik;
4. Pengintegrasian Proses;
5. Pelaksanaan Pelayanan;
6. Survey Kepuasan Masyarakat;
7. Hak Akses;
8. Tanda Tangan Elektronik;
9. Dokumen Elektronik;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Perbup Bandung No. 101 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Bandung No. 12 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 11 Tahun 2017
PERWALI Kota Kediri No. 31 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 11 TAHUN
2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON
PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan Secara Elektronik
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur/JawaTengah/Jawa Barat dan
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran
Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara 5357);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur pemanfaatan teknologi sistem informasi dalam pelayanan informasi penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara elektronik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Belitung Timur dalam menerapkan Standar Pelayanan Minimal dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelaksanaan dan penetapan standar pelayanan minimal. SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, SPM diterapkan pada urusan pemerintahan wajib yang berakaitan dengan pelayanan dasar. Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari Pemerintah Daerah sesuai dengan standar/ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu konsensus, sederhana, nyata, terukur, terbuka, terjangkau, akuntabel dan bertahap. Peraturan Daerah ini sebagai dasar hukum dalam penyusunan dan penetapan SPM SKPD sesuai lingkup tugas dan fungsinya serta sebagai pentunjuk teknis dan acuan bagi SKPD dalam penyusunan SPM sesuai lingkup dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Alat Angkutan Umum
ABSTRAK:
Dengan telah terbentuknya Kota Prabumulih serta dalam rangka untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan duania usaha khusunya dibidang angkutan umum dipandang perlu untuk mengatur dan menata kembali pemberian izin usaha dengan Peraturan Daerah dan sesuai dengan kewenangan yang ada pada Daerah berupa pemberian izin usaha angkutan, maka terhadap kendaraan yang dioperasikan untuk umum perlu dikeluarkan Izin Usaha.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 06 Tahun 2001; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang izin usaha alat angkutan umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang obyek dan subyek izin usaha, izin usaha, masa berlaku usaha, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 11 Tahun 2016
barang milik daerah - pengelolaan rumah susun sederhana sewa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11, TLD. 2016/NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk
dan dalam rangka penataan Kota serta pemenuhan
kebutuhan perumahan bagi masyarakat Kabupaten
Semarang dengan lahan yang terbatas, maka dibangun
Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA); b. bahwa agar pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
(RUSUNAWA) dapat berjalan secara efektif dan efisien
serta tepat sasaran, maka dipandang perlu membuat
aturan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4
Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah Atas Rumah Susun Sederhana Sewa sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga
perlu untuk ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/Permen/M/2007;
Perda Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun
2007;
Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun
2012;
Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun
2014;
Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun
2015;
1.Pengelolaan RUSUNAWA, 2.Tata Cara penghunian, 3.Hak dan Kewajiban 4.Larangan 5.Pembinaan dan Pengawasan 6.Pembiayaan, 7.Sanksi Adminitratif, 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor
11 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu dibentuk Pusat Pelayanan
Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Timur Tahun 2005 Nomor 9);
6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Perlindungan Perempuan Anak (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 3);
7. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 25 Tahun
2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
8. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 67 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana.
1. Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota
Pasuruan yang selanjutnya disingkat PPT-PPA. PPT-PPA merupakan lembaga penyedia layanan untuk
melindungi perempuan dan anak dari berbagai aspek tindak pelecehan/kekerasan yang dikelola bersama-sama
dalam bentuk pelayanan medik (medicolegal), psikososial, rohani, dan pelayanan hukum;
2. Biaya pelaksanaan tugas PPT-PPA dan Pelaksana Harian PPT-PPA dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pasuruan serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Hotel dan Penginapan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah perizinan kegiatan usaha hotel dan penginapan merupakan kewenangan kabupaten
Dasar hukum penetapan perda ini:
1. UU Nomor 8 Tahun 1981;
2. UU nomor 9 Tahun 1990;
3. UU Nomor 23 tahun 1997;
4. UU Nomor 34 tahun 2000;
5. UU Nomor 34 tahun 2003;
6. UU Nomor 19 tahun 2004;
7. UU Nomor 33 tahun 2004;
8. UU Nomor 8 Tahun 2005;
9. PP Nomor 27 Tahun 1983;
10. PP Nomor 67 Tahun 1996;
11. PP Nomor 25 Tahun 2000;
12. PP Nomor 58 Tahun 2005;
13. PP Nomor 79 Tahun 2005.
Perda ini memuat materi pokok, antara lain mengenai: a) ketentuan umum; b) ruang lingkup dan pembedaan golongan usaha hotel yang didasarkan atas kelengkapan kondisi bangunan, peralatan, pengelolaan, serta mutu pelayanan; c) pembatasan penyelenggara bentuk usaha penginapan dan hotel; d) perizinan; e) kewajiban; f) ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
Hal yang belum diatur dalam Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
13 Halaman, 1 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat