Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 11 Tahun 2006

Perizinan Hotel dan Penginapan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini memuat materi pokok, antara lain mengenai: a) ketentuan umum; b) ruang lingkup dan pembedaan golongan usaha hotel yang didasarkan atas kelengkapan kondisi bangunan, peralatan, pengelolaan, serta mutu pelayanan; c) pembatasan penyelenggara bentuk usaha penginapan dan hotel; d) perizinan; e) kewajiban; f) ketentuan pidana dan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perizinan Hotel dan Penginapan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
27 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2006
Sumber
LD.2006/NO.19, TLD No.23, LL KAB. MELAWI: 14 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan