Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005 No 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PEKON WAY PRING DAN PEKON PUNGKUT KECAMATAN PUGUNG, PEKON SINAR PETIR DAN PEKON WAY HALOM KECAMATAN TALANG PADANG, PEKON WONOSARI KECAMATAN GADING REJO DAN PEKON ARGOMULYO KECAMATAN SUMBEREJO KABUPATEN TANGGAMUS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pa’rasangang Beru Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Desa Persiapan Pa’rasangang Beru yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 180 Tahun 2003 tentang
Pemekaran Desa Kayuloe Timur dan Pembentukan Desa Persiapan
Pa’rasangang Beru Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto, telah
memenuhi persyaratan untuk menjadi desa defenitif sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Pemecahan dan Penggabungan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang - Undangan
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Pemecahan dan Penggabungan Desa; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan BPD.
PEMBENTUKAN DESA PA’RASANGANG BERU KECAMATAN TURATEA KABUPATEN JENEPONT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2005
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH, RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - TATA CARA PENYUSUNAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/NO.09 Seri E Nomor 05, TLD/NO.05 Seri E Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di
Kabupaten Sragen yang demokratis, transparan, akuntabel dalam
rangka pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat perlu dilaksanakan melalui pendekatan perencanaan
komperhensif dan terpadu; bahwa agar dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah
berjalan efektif dan efisien, maka perlu didasarkan pada perencanaan
pembangunan daerah yang berpedoman pada tata cara penyusunan
rencana pembangunan daerah yang dapat menjamin tercapainya
tujuan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut diatas maka
perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis
Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005;
Peratran Daerah ini mengatur tentang azas dan tujuan, ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah, tahapan perencanaan
pembangunan daerah, tata cara penyusunan rencana pembangunan
jangka panjang daerah, rencana pembangunan
jangka menengah daerah, rencana strategis satuan
kerja perangkat daerah, rencana kerja pemerintah
daerah, rencana kerja satuan kerja perangkat
daerah dan, pelaksanaan musyawarah
perencanaan pembangunan daerah kabupaten
sragen, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan daerah, data dan informasi, kelembagaan perencanaan
pembangunan daerah, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2005.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SITELLU TALI URANG JULU, KECAMATAN PERGETTENG-GETTENG SENGKUT, KECAMATAN PAGINDAR, KECAMATAN TINADA DAN KECAMATAN SIEMPAT RUBE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2005 Nomor 3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2005
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1996 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Sragen Tahun 1993 sampai dengan Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor 5 Seri D Nomor 4)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/NO.07 Seri C Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Sragen Tahun 2005 – 2014.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di Kota Sragen, perlu disusun perencanaan pembagunan yang terarah, terkendali dan berkesinambungan guna menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembagunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1996 tentang RUTRK Sragen tahun 1993-2013 sudah tidak sesuai dengan dinamika sosial, ekonomi perkembangan Kota Sragen;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Sragen Tahun 2005 – 2014.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Staatsvorming Ordonnantie Tahun 1948 (Staatsblad Nomor 168 Tahun 1948) tentang Kewenangan Penyusunan Rencana Kota; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479); 8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
14. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 259);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta MasyarakatDalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
22. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
23. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 60); 24. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7);
25. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 133);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penyidik pada Pemerintah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1988 Seri D Nomor 4);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1998 Nomor 16 Seri D Nomor 09);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999 Nomor 06 Seri B Nomor 02);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 19 Seri D Nomor 15); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Perubahan Status Penggunaan Tanah dan/atau Peruntukan Penggunaan Tanah;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 26 Seri E Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1 Seri E Nomor 01);
Materi Pokok Perda ini adalah: Penyusunan RUTR Kota Sragen didasarkan atas 2 (dua) azas yaitu :
a. pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan;
b. keterbukaan, persamaan, keadilan, perlindungan dan kepastian hukum.
Maksud disusunnya RUTR Kota Sragen yaitu agar ada keserasian, keseimbangan, keterpaduan, ketepatan dalam pembangunan dan perkembangan kota. Tujuan disusun RUTR Kota Sragen yaitu :
a. menjaga kesesuaian antara pelaksanaan pembagunan atau pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruangnya;
b. sebagai pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
c. sebagai pengendalian pemanfaatan ruang untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna dan tepat guna untuk meningkatkan sumber daya manusia;
d. sebagai pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan perlindungan fungsi ruang dalam
upaya mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1996 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Sragen Tahun 1993 sampai dengan Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor 5 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat