Materi Pokok Perda ini adalah: Penyusunan RUTR Kota Sragen didasarkan atas 2 (dua) azas yaitu : a. pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan; b. keterbukaan, persamaan, keadilan, perlindungan dan kepastian hukum. Maksud disusunnya RUTR Kota Sragen yaitu agar ada keserasian, keseimbangan, keterpaduan, ketepatan dalam pembangunan dan perkembangan kota. Tujuan disusun RUTR Kota Sragen yaitu : a. menjaga kesesuaian antara pelaksanaan pembagunan atau pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruangnya; b. sebagai pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; c. sebagai pengendalian pemanfaatan ruang untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna dan tepat guna untuk meningkatkan sumber daya manusia; d. sebagai pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan perlindungan fungsi ruang dalam upaya mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat