Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Kesehatan Selain Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
bagi masyarakat pada Rumah Sakit Umum Daerah
Waras Wiris Kabupaten Boyolali sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan masyarakat perlu
ditunjang dengan sumber pembiayaan yang memadai;
b. bahwa dalam memberikan pelayanan jasa kesehatan
kepada masyarakat saat ini Rumah Sakit Umum
Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali khususnya
pelayanan selain Kelas III telah mengalami
perkembangan baik jenis dan kualitas layanannya,
c. bahwa Peraturan Bupati Boyolali Nomor 50 Tahun
2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas
III Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten
Boyolali sudah tidak sesuai dengan perkembangan
pelayanan yang ada sehingga perlu diganti,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan
Kesehatan Selain Kelas III Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wins
Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018
Peraturan Bupati ketentuan umum, ruang lingkup pelayanan kesehatan, nama, objek dan subjek tarif, pembagian kelas, pola penghitungan tarif, besaran tarif, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran tarif, pelayanan pasien tahanan dan narapidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
33 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 60
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan bagi setiap orang untuk hidup sehat,
sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu
melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
b. bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat mengamanatkan kepada
Bupati untuk menetapkan kebijakan dan mengambil
langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di
Kabupaten Magetan;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009; 2. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; 3. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012; 4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; 6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; 7. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017; 8. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor :
1138/MENKES/PB/VIII/2005; 9. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor : 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7
Tahun 2011 ; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :
2269/MENKES/PER/XI/2011; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2013; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Materi pokok: mengatur mengenai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di
Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud; tujuan; kegiatan; tahapan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Asmat Tahun 2021
ABSTRAK:
Ketentuan ini merupakan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat untuk menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) sehingga perlu diatur prosedur penggunaan Belanja Tidak Terduga agar pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Ketentuan ini juga merupakan tindaklanjut atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) serta untuk mempedomani arahan Presiden pada tanggal 15 Maret 2020 di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat yang pada pokoknya meminta kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota untuk terus memonitor kondisi Daerah dan terus berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menentukan status Daerahnya siaga Darurat ataukah tanggap Darurat Bencana Non Alam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonomi Irian Barat dan KabupatenKabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara / Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Sosial; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2021; Peraturan Bupati Asmat Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2021
Pada pokoknya, ketentuan ini mengatur tentang sumber dana dan penggunaan dana berkaitan dengan percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berasal dari Belanja Tidak Terduga, Refokusing penggunaan Anggaran tertentu dan Realokasi Anggaran yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat untuk Penanganan Kesehatan, Penanganan Dampak Ekonomi, dan Penyediaan Social Safety Net/Jaring Pengaman Sosial. Penggunaan dana tersebut di atas wajib dipertanggungjawabkan oleh Kepala Daerah pengusul Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
-
-
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROPORSI PEMBAGIAN PENDAPATAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN FAKFAK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 161 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Pasal 52 Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011, mengatur tentang Proporsi Pembagian Pendapatan Retribusi Pelayanan
Kesehatan serta untuk pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan dana penerimaan Retribusi Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu menetapkan Propinsi pemanfaatan dana penerimaan Retribusi pelayanan Kesehatan serta tatacara
pembayarannya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Fakfak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 87 Tahun 2016
Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai proporsi pembahian pendapatan retribusi pelayanan kesehatan serta tata cara pembayarannya pada rumah sakit umum daerah kabupaten Fakfak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan upaya promotif dan
preventif hidup sehat serta meningkatkan produktivitas
masyarakat dan menurunkan beban pembiayaan
pelayanan kesehatan akibat penyakit, perlu dilakukan
gerakan bersama seluruh komponen masyarakat untuk
hidup sehat dan dalam rangka mensinergikan gerakan masyarakat
hidup sehat, perlu meningkatkan peran seluruh komponen
masyarakat melalui kegiatan lintas program dan lintas
sektor sesuai dengan tugas dan kewenangannya, serta untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu
mengatur kebijakan mengenai gerakan masyarakat hidup
sehat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7
Tahun 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/
Menkes/Per/XI/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia
Nomor 64 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun
2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun
2019.
Peraturan ini mengatur tentang Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat. Terdiri atas 26 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
14 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MUARO JAMBI NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG SISTIM PENGEMBALIAN JASA PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DI KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan penambahan rincian dana jasa pelayanan Covid-19, sehingga Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Sistem Pengembalian Jasa Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit di Kabupaten Muaro Jambi, perlu diubah karena sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Sistim Pengembalian Jasa Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit di Kabupaten Muaro Jambi;
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5376);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
10. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/MENKES/PER/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 589);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Derah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2015 Nomor 06);
17. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentang Sistem Pengembalian Jasa Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit di Kabupaten Muaro Jambi (Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2015 Nomor 21), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentang Sistem Pengembalian Jasa Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit di Kabupaten Muaro Jambi (Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2021 Nomor 3);
18. Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi (Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2016 Nomor 33);
PERATURAN BUPATI MUARO JAMBI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MUARO JAMBI NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG SISTIM PENGEMBALIAN JASA PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DI KABUPATEN MUARO JAMBI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 59 Tahun 2021
covid-19 - petunjuk teknis - insentif dan santunan kematian
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2021/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan apresiasi dan penghargaan yang adil bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di Indonesia, Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19; bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 serta memenuhi kebutuhan hukum dan perkembangan dinamika dalam penanganan COVID-19, perlu adanya Petunjuk Teknis Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Temanggung yang ditetapkan oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/4239/2021; Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor 51 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan dan sasaran, fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan penerima insentif dan santunan kematian, mekanisme perhitungan dan pembayaran insentif dan satunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 58 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN OBAT, ALAT KESEHATAN, BAHAN MEDIS HABIS PAKAI DAN/ATAU SEDIAAN FARMASI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
dr. MOHAMMAD ZYN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Daerah kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 5), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2020 Nomor 9), bahwa Pengelolaan Obat, Alat Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai dan/atau Sediaan Farmasi di rumah sakit harus dilaksanakan melalui sistem satu pintu oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit;
b. bahwa Instalasi Farmasi sistem satu pintu sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah kebijakan kefarmasian yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien meliputi pembuatan formularium, pengadaan, dan pendistribusian Obat, Alat Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai dan/atau Sediaan Farmasi oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan kefarmasian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Pengelolaan Obat, Alat Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai dan/atau Sediaan Farmasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/ 068/I/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sampang Nomor 47 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Obat, Alat Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai dan/atau Sediaan Farmasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang; meliputi: ketentuan umum; maksdu dan tujuan; kebijakan pengelolaan farmasi RS; instalasi farmasi RSUD; kegiatan manajemen resiko; depo farmasi; pengelolaan keuangan depo farmasi; pengendalian mutu dan pelayanan farmasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Sampang Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Obat, Alat Kesehatan Habis Pakai dan Sediaan Farmasi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 58 Tahun 2021
Hak Asasi ManusiaKesehatanSistem Pengendalian InternCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Sikka Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sikka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/7183/SJ, tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, perlu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan serta pendektesian dini potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) varian Omicron di Kabupaten Sikka; bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sikka belum mengatur mengenai penggunaan aplikasi peduli lindungi dalam pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu melakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sikka.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2020; Instruksi Mendagri No 4 Tahun 2020; Keputusan Presiden No 24 Tahun 2021; Keputusan Menkes No HK.01.07/MENKES/6424/2021; Keputusan Menkes No HK.01.07/MENKES/6688/2021; SE Mendagri No 440/7183/SJ; Perbup Sikka No 28 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah; 2. Ketentuan Pasal 21 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Sikka Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sikka.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 57 Tahun 2021
PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PENANGGULANGAN PENYAKIT INFEKSI EMERGING
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD. 2021/No. 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Pada Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11
Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) telah menyatakan COVID-19 sebagai
kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib
dilakukan upaya penanggulangan;
b. bahwa RSUD Teluk Kuantan adalah Rumah Sakit
Umum Daerah yang menyelenggarakan pelayanan
Penyakit Infeksi Emerging Tertentu berdasarkan
Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 568/1
11/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan
Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu
Provinsi Riau;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Teluk Kuantan dan memberikan motivasi
kerja pegawai agar pelayanan kesehatan terlaksana
secara optimal, perlu memberikan Jasa Pelayanan
Kesehatan bagi pegawai Rumah Sakit Umum
Daerah Teluk Kuantan;
d. bahwa berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun
2014 tentang Besaran Jasa Pelayanan Kesehatan
Milik Pemerintah Dalam Kisaran 30 - 50% (Tiga
Puluh Sampai Dengan Lima Puluh Persen). Dari jumlah
Klaim/jumlah nominal yang didapatkan rumah
sakit yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) dari pelayanan kesehatan
peserta (JKN) maupun jumlah Klaim/jumlah
nominal yang didapatkan dari Pelayanan kesehatan
pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) yang
dibayarkan atau dibebankan oleh Kementerian
Kesehatan dengan tarif Paket Indonesia-Case Based
Groups (Ina CBG’s) besaran porsi yang dapat
dibagikan dalam pembagian Jasa Pelayanan
Kesehatan RSUD Teluk Kuantan Kabupaten
Kuantan Singingi berkisar 35 - 40% (Tiga Puluh
Lima Sampai Dengan Empat Puluh Persen);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
maksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jasa
Pelayanan Kesehatan Pasien Penyakit Infeksi
Emerging pada Rumah Sakit Umum Daerah Teluk
Kuantan;
1. Undang–Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2004 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 298);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4723);
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 153);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 12
tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang pedoman
Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1755);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah
Sakit dan Kewajiban Pasien;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan
Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV)
sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah
dan Upaya Penanggulangannya;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang
Petunjuk Tehnis Klaim Penggantian Biaya
Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging
Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan
Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan
Singingi ( Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan
Singingi Tahun 2016 Nomor 4), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan daerah Nomor 1 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan
Singingi (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan
Singingi Tahun 2021 Nomor 1);
Perbup ini terdiri atas 6 bab dan 9 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Komponen Tarif Paket Layanan dan Proporsi Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Tarif Paket Layanan, dan Kategori Tenaga Kesehatan Penerima Jasa Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2021.
13 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat