Perbup ini terdiri atas 6 bab dan 9 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Komponen Tarif Paket Layanan dan Proporsi Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Tarif Paket Layanan, dan Kategori Tenaga Kesehatan Penerima Jasa Pelayanan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat