Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Perforasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pemungutan pendapatan, maka perlu diatur mengenai mekanisme perforasi.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016.
Ruang lingkup perforasi meliputi pengesahan bukti pembayaran atau media reklame jenis tempelan/selebaran atas pungutan pajak daerah (Pajak hotel yaitu bill hotel, pajak restoran yaitu bill restoran, pajak hiburan yaitu tiket tanda masuk hiburan/tontonan dan karcis bioskop, pajak reklame yaitu stiker izin penyelenggaraan reklame komersial atau non komersial dan media reklame jenis tempelan/selebaran, serta pajak parkir yaitu karcis titipan kendaraan), retribusi, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
7 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 108 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah oleh Wajib Pajak maka perlu mengatur Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011.
Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Bentuk pemeriksaan pajak terdiri dari pemeriksaan lengkap dan pemeriksaan sederhana. Objek pemeriksaan meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
11 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 99 Tahun 2016
PERWALI Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Keringanan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, perlu diatur tentang Pemberian
Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi
Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang. Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
68/PMK.03/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri R'epublik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Keringanan Pokok dan
Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak
Bumi dan Bangunan, meliputi: Ketentuan Umum; Besarnya Keringanan Pokok yaitu Piutang PBB P2 untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 diberikan
sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak dan Piutang PBB P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesa.r 500/o (lima
puluh persen) untuk setiap tahun pajak, dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB P2 yaitu Bcsarnya sanksi administrasi bcrupa bunga yang timbul akibat PBB P2
terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasa12 ayat (1) dihapuskan yang diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi
PBB P2; Tata Cara Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB P2; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 78 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Bagian Hasil Pajak Untuk Gampong Dalam Wilayah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015, perlu mengatur tata cara dan Penetapan Rincian Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; anun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010; anun Kota Banda Aceh No. 12 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Bagian Dari Hasil Pajak; Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Bagian Hsail Pajak; Penggunaan Dana Bagian Hasil Pajak; Pelaporan Dana Bagian Dari Hasil Pajak; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 76 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 14, Pasal 16 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (7), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel, hal - hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur berkaitan dengan pajak hotel sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2012; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel yang terdiri atas 12 Bab dan 35 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 36 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN ,PAJAK PARKIR, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK HOTEL DI KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan Pajak Hotel merupakan sumber pendapatan daerah dan sebagai sumber pendanaan bagi kelangsungan pembangunan daerah, sehingga perlu diberdayagunakan dengan memperhatikan potensi yang ada di daerah;
b. bahwa sebagai pela-ksanaan kewenangan di bidang Pajak Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Payakumbuh telah menetapkan Peraturan Daerai Kota Payakumbuh Nomor 1O Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 11 Talun 2011 tentang Pajak Parkir, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 12 Ta,hun 2011 tentang P4jak Hiburan dan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pa,iak Hotel, mata dipandang perlu dalam penatausahaannya dilaksanal<an melalui mekasnisme/tata cara pemungutan P4iak yang baik dan benar;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun l97O tentang Pelaksanaan Pemerintahan Kotamadya Solok dan Payalumbuh (kmbaran Negara Republik IndonesiaTahun 1956 Nomor l9);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 32621, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 474O);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 32621, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 474O);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbenda-haraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Talggungjawab Keualgan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan kmbaran Nega,ra Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentanC Paiak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13O);
7. Undang-Undang Nomor 91 tahun 20 10 Tentang Jenis Pajak Daera-h yarrg dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5L7el;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Oll Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5a321;
9. Undang-undang Nomor 23 Taiun 2OL4 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambalan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimara telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang - undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan [,embaraa Nega-ra Republik Indonesia Nomor
s679],
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kota/ Kota (trmbaral Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Paja-k (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Nega,ra Republik Indonesia Nomor
51791;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terathir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahurr 2oll;
15. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun
2O10 Nomor 03);
16. Peraturan Daerah Kota Payalumbuh Nomor 9 Tahun 2011 tentang PAiak Restoran (kmbaran Daerah Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 19);
17. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 11 Tahun 2011tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Tahun 201 1 Nomor 21 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 21);
18. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 22, Tambahaa Lembaran Daerah Nomor 22);
19. Peratural Daerah Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan kmbaran Daerah Nomor 23);
20. Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 57 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dax Pencabutan Pengukuhan Pengusaia Kena Pajak, Serta Perubahan Data Wajib Pajak/Objek Pajak (Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2015 Nomor 57;
21. Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2015 Nomor 66.
Peraturan Walikota Payakumbuh ini terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yaitu : Ketentuan Umum, Tata cara dan Pendataan, Tata cara perhitungan dan penetapan pajak, Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, Tata cara pembukuan dan pelaporan, tata cara penagihan, Tata cara pengurangan dan penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Tata cara pemeriksaan pajak, teknis pemeriksaan pajak, Tata cara penghapusan piutang pajak, Kebaratan dan Banding, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
37 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 35 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan Bagi Jenis Pajak Daerah Self Assessment
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penrrapan prinsip peran serta Wajib Pajak melalui penyampaian SPTPD terhadap jenis Pajak Dearah yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak; b. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
UU Nomor 19 Tahun1997; UU Nomor 15 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 91 Tahun 2010; UU Nomor 28 Tahun 2009; Perda Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2011; Perda Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2011; Perda Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2011; Perda Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2011; Perda Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2012; Perda Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2013;
1. Ketentaun Umum; 2. Jenis Pajak; 3. Tata Cara Penetapan Secara Jabatan; 4. Sanksi; 5. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengubah beberapa
ketentuan Peraturan Walikota Palopo Nomor 13 Tahun 2016
ten tang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 13
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Marnasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bebepara kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ten tang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor );
1 1. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2003
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Cara
Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah nomor 4 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2 011
tentang Pajak Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 13 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah diuba
PASAL II : Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah Yang Pemungutannya Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan daerah oleh Wajib Pajak, perlu mengatur Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Daerah yang Pemungutannya dibayar Sendiri
oleh Wajib Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Tata
Cara Pemeriksaan Pajak Daerah yang Pemungutannya dibayar
Sendiri oleh Wajib Pajak;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ; Undang-Undang nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan pemeriksaan, ruang lingkup dan objek pemeriksaan, tata cara pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2016
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan - Tata Cara Pemeriksaan
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 30, BD.2016/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemeriksaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat
(3) Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu
ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemeriksaan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemeriksaan, bentuk formulir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat